Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Perputaran Uang Capai Rp73,7 Miliar per Bulan
GEOSIAR.CO.ID 11 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
WAY KANAN, GEOSIAR.CO.ID – Polda Lampung membongkar praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang diduga telah beroperasi selama sekitar 1,5 tahun
Operasi penertiban digelar pada Minggu, 8 Maret 2026, melibatkan personel Polda Lampung bersama jajaran Kodam II/Sriwijaya, termasuk Korem 043/Garuda Hitam dan Denpom. Liputan6 Dari 24 orang yang diamankan di lokasi tambang, 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Brigjen TNI Andrian Susanto, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto, dan Kolonel Cpm David Medion dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Tujuh Titik Lokasi di Lahan PTPN, Beroperasi 1,5 Tahun
Aktivitas tambang ilegal itu ditemukan di tujuh lokasi yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Seluruh lokasi berada di atas lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7. Inews Operasi penertiban menyasar area seluas 200 hektare yang sebagian besar masuk dalam kawasan HGU PTPN tersebut.
Titik-titik penindakan antara lain berada di sekitar Sungai Betih di kawasan Jalan Lintas Sumatera wilayah PTPN I Regional 7, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura, serta di KM 9 dan KM 6 Blambangan Umpu. Liputan6 Kapolda menyebut, dari total 11 titik yang teridentifikasi, aparat baru melakukan penindakan di tujuh lokasi.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa praktik tambang emas ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar satu setengah tahun. Selama periode tersebut, potensi kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
315 Mesin Beroperasi, Produksi Emas 1.575 Gram per Hari
Berdasarkan perhitungan sementara, satu unit mesin dompeng diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari. Dengan jumlah sekitar 315 unit mesin yang beroperasi, total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari. Dengan asumsi harga emas murni sekitar Rp1,8 juta per gram, nilai produksi emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,835 miliar per hari. Jika aktivitas tambang berlangsung sekitar 26 hari dalam sebulan, maka potensi pendapatan kotor tambang ilegal itu dapat mencapai sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Selain proses hukum pidana, Polda Lampung akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung secara detail dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut, termasuk penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas. s
41 Ekskavator Disita, Polisi Buru Cukong di Balik Operasi Ilegal
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 41 unit ekskavator, 23 mesin dompleng, 47 jeriken solar, serta belasan kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman menyatakan, penyelidikan tidak hanya menyasar para penambang, tetapi juga pihak yang diduga menyediakan lahan serta sumber pendanaan kegiatan ilegal tersebut. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya pendana atau pihak yang menyokong aktivitas ini, baik dari perusahaan maupun kelompok tertentu,” kata Heri.
Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar. Wawai News Penyidik juga mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana yang berkaitan dengan regulasi pertambangan mineral dan batubara.
Polda Lampung mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.
www.geosiar.co.id

