Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Berlaku?
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan mekanisme agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan memang sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun, masyarakat belum bisa langsung menikmati kebijakan tersebut karena pemerintah masih menyusun aturan pelaksana.
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026 bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut langsung berlaku sejak dibacakan dalam sidang pleno terbuka dan tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Kendati demikian, implementasi teknis di lapangan masih membutuhkan penyesuaian regulasi oleh pemerintah dan operator telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan segera melakukan kajian untuk menyesuaikan aturan yang berlaku.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan pemerintah akan mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi di sektor telekomunikasi.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, MK tidak mewajibkan operator menerapkan satu skema tertentu. Mahkamah hanya mengharuskan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan.
Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kuota, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang memberikan perlindungan kepada konsumen.
MK menilai kuota internet yang telah dibayar merupakan hak konsumen sehingga tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa berlaku paket berakhir.
Hingga kini pemerintah belum mengumumkan kapan regulasi baru tersebut akan diterapkan. Dengan demikian, operator seluler masih menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini sambil menunggu aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Meski putusan MK telah berlaku secara hukum, masyarakat baru dapat menikmati kebijakan kuota internet yang tidak hangus setelah pemerintah menerbitkan regulasi pelaksana dan operator menyelesaikan penyesuaian sistem layanannya.
