8.533 PPPK Paruh Waktu Kota Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji Ke-13

GEOSIAR.CO.ID 12 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Sebanyak 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026.

Kepastian itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Medan Berly Syahrizal, di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026). Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

PP Nomor 9 Tahun 2026 Hapus Keraguan Status Paruh Waktu

Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah PP Nomor 9 Tahun 2026 terbit, kepastian itu menjadi jelas. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR, tanpa membedakan status penuh waktu maupun paruh waktu. “Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Wiriya. Ia juga meminta para PPPK paruh waktu tidak lagi resah mengenai hak tersebut. “Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” tambahnya.

THR Proporsional bagi yang Belum Setahun Bekerja

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menjelaskan mekanisme pembayaran bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Besaran THR dihitung secara proporsional, yakni gaji pokok dibagi 12 bulan kemudian dikalikan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani. “Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya. Ketentuan yang sama berlaku untuk gaji ke-13. Pencairan THR dan gaji ke-13 direncanakan dilakukan bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.

Perwal Segera Ditetapkan, OPD Diimbau Segera Ajukan SPM

Pemko Medan saat ini tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan dari PP Nomor 9 Tahun 2026 di tingkat daerah. Ashari menyebutkan Perwal tersebut ditargetkan rampung paling lambat Kamis (12/3/2026) setelah sebelumnya melalui proses eksaminasi. Setelah Perwal ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat. Ashari memastikan anggaran untuk kebutuhan ini telah tersedia. “Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *