Tiga Eks Pejabat Pelindo, PT DOK, dan BKI Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal, Negara Rugi Rp 92,35 Miliar
GEOSIAR.CO.ID 13 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Tiga mantan pejabat perusahaan pelat merah menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan kapal di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026).
Mereka adalah Hosadi Apriza selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Bambang Soendjaswono selaku mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, serta Rudy Sunaryadi selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia. Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 92,35 miliar.
Kapal Tidak Sesuai Spesifikasi, Pembayaran Tidak Sepadan dengan Progres
JPU Deypend Tommy Sibuea menyatakan hasil penyidikan menemukan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek. “Hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak. Pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan,” kata Deypend di Ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (12/3/2026). Akibatnya, negara juga menanggung kerugian perekonomian sedikitnya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dibangun dan tidak dapat dimanfaatkan.
Dua Terdakwa Akan Ajukan Eksepsi, Sidang Ditunda Dua Pekan
Usai mendengar dakwaan, hanya Rudy Sunaryadi yang tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Dua terdakwa lainnya, Hosadi Apriza dan Bambang Soendjaswono, menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda mendengar eksepsi dari kedua terdakwa tersebut.
Ketiga Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis UU Tipikor
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun. Selain pidana badan, terdakwa juga dapat dikenai pidana denda.
www.geosiar.co.id

