Renata Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 395 Juta Lebih
“Menjatuhkan hukuman kepada Renata Nasution 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 60 hari. Selain itu, membayar uang pengganti Rp 395 juta lebih dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim M. Nazir di ruang sidang PN Medan, Kamis (12/3/2026). Bendahara BOS Elviliyanti divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan kurungan pengganti 50 hari apabila denda tidak dibayar. Elviliyanti tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti karena terbukti tidak menikmati hasil korupsi.
Dua Rekanan Divonis Sama, Diwajibkan Kembalikan Uang Negara
Direktur CV Triman Jaya, Sudung Manalu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp 16 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara. Direktur CV Juara Putra Perkasa, Togap, dijatuhi hukuman yang sama, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp 11 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara. Apabila denda para terdakwa tidak dibayar, masing-masing diganti dengan kurungan 50 hari.
Modus: Dokumen Fiktif, Mark Up Harga, hingga Akses SIPLah Diserahkan ke Rekanan
Berdasarkan fakta persidangan, Renata selaku Kepala SMAN 19 Medan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi. Modus yang digunakan meliputi pembuatan dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran yang tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan sebagian barang tidak ditemukan fisiknya di sekolah.
Renata juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau SIPLah milik Blibli kepada para rekanan. Langkah itu memungkinkan para rekanan memesan dan menetapkan harga barang secara langsung tanpa pemeriksaan dan verifikasi oleh tim pengadaan sekolah. Akibat seluruh perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 885 juta.