Polres Padang Lawas Tindak Pengecer LPG 3 Kg yang Jual di Atas HET

GEOSIAR.CO.ID 13 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

PADANG LAWAS, GEOSIAR.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas melakukan dua kali penindakan dalam empat hari terhadap pengecer gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Kota Sibuhuan.

Penindakan pertama dilakukan melalui sidak bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Padang Lawas pada Sabtu (7/3/2026), disusul penindakan mandiri berdasarkan laporan masyarakat pada Minggu (8/3/2026). LPG 3 kg bersubsidi ditemukan dijual seharga Rp35.000, jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah.

Sidak Bersama Diskoperindag, Dua Lapak Terbukti Nakal

Tim Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padanglawas AKP Irwansyah Sitorus melakukan penyisiran di sejumlah agen dan pengecer di wilayah Kota Sibuhuan pada Sabtu (7/3/2026). Dari hasil sidak, ditemukan dua lapak pedagang yang menjual LPG 3 kg bersubsidi dengan harga tidak wajar, salah satunya berlokasi di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

“Jika kedapatan menjual di atas harga HET, akan kita tindak tegas pengecer sampai agen serta penyalurannya sesuai ketentuan dan aturan hukum,” tegas AKP Irwansyah Sitorus kepada pengecer di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Sabtu (7/3/2026). Tim sekaligus melakukan sosialisasi kepada pengecer yang hadir agar menjual LPG 3 kg sesuai HET dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

 

 

Laporan Warga Picu Penindakan Kedua, 5 Tabung Diamankan

Empat hari kemudian, Sat Reskrim kembali bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa praktik penjualan di atas HET masih berlanjut di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memverifikasi informasi tersebut. Setelah kebenaran informasi terkonfirmasi di lapangan, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan lima tabung LPG 3 kg bersubsidi ke Mapolres Padang Lawas.

Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus membenarkan penindakan tersebut. “Iya benar, kami telah melakukan penindakan terhadap para pedagang eceran gas LPG tiga kilogram bersubsidi yang menjual di atas HET,” kata AKP Irwansyah, Rabu (11/3/2026). Pedagang eceran yang bersangkutan selanjutnya akan dipanggil ke Mapolres untuk dilakukan wawancara dan pengembangan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak pangkalan dalam praktik penjualan harga tinggi tersebut.

Warga Diminta Aktif Melapor

AKP Irwansyah menyatakan rasa prihatin atas temuan tersebut, terutama karena kejadian itu berlangsung di tengah bulan Ramadan menjelang Lebaran ketika kebutuhan masyarakat terhadap LPG bersubsidi sedang tinggi. Ia menegaskan Polres Palas berkomitmen melakukan sidak secara rutin ke depannya agar praktik serupa tidak terulang.

“Kami sangat mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang adanya dugaan kecurangan dalam penjualan gas LPG bersubsidi. Kami berharap, ke depannya tidak ada lagi para pedagang nakal yang menjual Gas LPG 3 kg bersubsidi dengan harga tinggi,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *