Dinsos Kota Medan Verifikasi Lapangan ke Yayasan JJBB untuk Penerbitan Surat Tanda Daftar LKS
GEOSIAR.CO.ID 14 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Tim dari Dinas Sosial Kota Medan melakukan kunjungan verifikasi lapangan ke kantor Yayasan Jangan Jemu Berbuat Baik (JJBB) di Jalan Mapilindo No. 64, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (3/2/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bagi yayasan tersebut. Tiga pejabat Dinsos Kota Medan yang hadir adalah Wahid, Riris Pasaribu, dan Helniyati Tanjung.
Tim Dinsos Periksa Dokumen dan Kondisi Sekretariat
Tim melakukan pengecekan dokumen kelembagaan, struktur organisasi, serta kondisi sekretariat yayasan sebagai bagian dari proses verifikasi faktual. Verifikasi lapangan merupakan tahapan penting dalam proses pendaftaran LKS sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui proses ini, pemerintah daerah memastikan bahwa lembaga yang mengajukan pendaftaran benar-benar menjalankan kegiatan pelayanan sosial serta memiliki administrasi dan tata kelola yang sesuai regulasi.
Pengurus Yayasan Sambut Baik Proses Verifikasi
Pengawas Yayasan JJBB, Patar Hutagaol, menyambut baik proses verifikasi tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola lembaga. “Sebagai lembaga sosial, kami tentu harus memastikan seluruh aspek kelembagaan berjalan sesuai ketentuan. Verifikasi dari Dinas Sosial ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa yayasan dikelola secara tertib dan akuntabel,” ujar Patar Hutagaol di Medan, Selasa (3/2/2026).
Ketua Yayasan JJBB, Paskalis Sitompul, menilai bahwa proses pendaftaran sebagai LKS merupakan bagian dari upaya memperkuat legalitas kelembagaan. “Kami berharap melalui proses ini yayasan dapat memperoleh pengakuan resmi sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial, sehingga berbagai program pelayanan kepada masyarakat dapat dijalankan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan,” kata Paskalis di Medan, Selasa (3/2/2026).
Founder Sampaikan Dukungan dari Jakarta
Sekretaris Yayasan JJBB, Nahot Tua Parlindungan Sihaloho, menjelaskan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan administratif yang dibutuhkan dalam proses verifikasi telah disiapkan. “Seluruh dokumen kelembagaan dan administrasi yang diminta oleh Dinas Sosial telah kami siapkan. Kami berharap proses verifikasi ini dapat berjalan lancar sehingga yayasan segera memperoleh Surat Tanda Daftar LKS,” ujar Nahot di Medan, Selasa (3/2/2026).
Founder dan Ketua Pembina Yayasan JJBB, Hendrik H. Sitompul, turut menyampaikan dukungannya dari Jakarta. “Saya menyambut baik proses verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Medan. Legalitas sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial sangat penting agar kegiatan pelayanan yang dilakukan yayasan dapat berjalan lebih tertib dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Hendrik melalui pesan WhatsApp dari Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Pendaftaran LKS Diatur dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang merupakan regulasi terbaru pengganti Permensos Nomor 184 Tahun 2011, LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, baik yang berbadan hukum maupun tidak. Seluruh LKS diwajibkan mendaftarkan diri kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai lingkup wilayahnya. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, LKS berperan mencegah dan menangani masalah sosial, memberikan pelayanan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, serta melakukan mitigasi risiko masalah sosial.
Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan sebelum menerbitkan tanda daftar resmi. Permohonan dapat ditolak apabila pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan atau LKS terbukti tidak menjalankan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, Yayasan JJBB berpeluang memperoleh Surat Tanda Daftar LKS dari Dinsos Kota Medan sebagai bentuk pengakuan resmi atas aktivitas pelayanan sosial yang dijalankan.
www.geosiar.co.id

