Jaringan Judi Daring Beroperasi dari Apartemen Medan, Polda Sumut Telusuri Keterlibatan Jaringan Kamboja

GEOSIAR.CO.ID 27 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional berbasis di Kamboja dalam kasus judi daring yang beroperasi dari sebuah apartemen di Jalan Palang Merah, Kota Medan, yang terbongkar pada Selasa (17/3/2026). Sebanyak 19 tersangka diamankan dari dua tempat kejadian perkara utama di Medan, dengan perputaran uang ditaksir mencapai sekitar Rp 7 miliar selama dua tahun beroperasi. Salah satu tersangka diketahui pernah bekerja di Kamboja, yang memperkuat dugaan keterkaitan jaringan lintas negara.

Satu Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menegaskan pihaknya terus mendalami kemungkinan relasi dengan jaringan luar negeri maupun pihak lain yang diduga turut mendukung operasional perjudian daring tersebut. “Karena salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja,” ucapnya di Medan, Kamis (26/3/2026). Jaringan ini telah dipastikan berskala nasional, sementara dugaan hubungan internasionalnya masih terus didalami lebih lanjut.

Pengembangan kasus berawal dari pengamanan di dua lokasi utama. Di lokasi pertama, sebuah apartemen di Medan, delapan tersangka diamankan dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pimpinan kelompok, petugas pengecekan kata sandi satu kali pakai dan tautan, tenaga pemasaran melalui telepon, hingga operator konten dan promosi. Tersangka berinisial TL memiliki peran paling dominan sebagai pimpinan di lokasi pertama, sedangkan lokasi kedua dikendalikan tersangka berinisial BH yang sekaligus merupakan pengawas dan perekrut anggota kelompok lainnya.

Rp 7 Miliar Berputar Selama Dua Tahun

Berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik, perputaran uang sindikat ini mencapai sekitar Rp 7 miliar selama dua tahun beroperasi. Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang digunakan untuk mendukung aktivitas judi daring, antara lain 10 rekening bank, seperangkat komputer, layar monitor, laptop, telepon genggam, dan cakram penyimpanan data. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *