Bolos Lebih dari 28 Hari Kerja, Tiga ASN Tanjungbalai Resmi Dipecat
GEOSIAR.CO.ID 27 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
TANJUNG BALAI, GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah Kota Tanjungbalai menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, menyusul ketidakhadiran dan ketidakpatuhan jam kerja secara kumulatif melebihi 28 hari dalam satu tahun. Ketiganya berinisial BS, SDS, dan F, masing-masing berdinas di SMP Negeri, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur, dan Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Pemberhentian berlaku berdasarkan tiga surat keputusan berbeda yang ditandatangani Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim pada Februari 2026.
Atasan Lalai Juga Bisa Terkena Sanksi
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai Ahmad Suang Kupon membenarkan ketiga ASN tersebut diberhentikan karena indisipliner dan tidak atas permintaan sendiri. “Indisipliner, mereka melanggar PP 94 tahun 2021, akibatnya diberhentikan secara hormat,” ujarnya, Rabu (25/3/2026). Ia menegaskan bahwa atasan langsung yang tidak melaksanakan proses disiplin sesuai kewenangan juga dapat dikenakan sanksi yang lebih tinggi dari ASN yang bersangkutan.
Kupon mengimbau seluruh ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu agar mematuhi aturan norma standar prosedur dan kinerja yang berlaku. Pemkot Tanjungbalai melalui BKPSDM akan terus memantau disiplin dan kinerja aparatur sipil negara secara berkala. Ia juga meminta seluruh ASN meningkatkan kinerja demi mendukung program Tanjungbalai “Emas” sesuai visi Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim.