Otak Jaringan Sabu 2 Ton Masih Buron, Enam ABK Sea Dragon Sudah Divonis

GEOSIAR.CO.ID 30 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

BATAM, GEOSIAR.CO.IDPenyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal kargo Sea Dragon Terawa yang digagalkan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025 kini sudah berujung di meja vonis. Enam anak buah kapal (ABK) yang ditangkap dalam operasi gabungan Badan Narkotika Nasional, TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Namun otak utama di balik penyelundupan itu, Mr. Tan alias Jacky Tan, yang disebut sebagai pemain besar jaringan narkotika asal Thailand, sampai kini masih berstatus daftar pencarian orang.

Sabu Hampir 2 Ton Disembunyikan dalam Kemasan Teh China

Sebanyak 1.995.139 gram sabu dikemas rapi di dalam 67 kardus berisi plastik kemasan teh China merek Guanyinwang. Muatan itu dipindahkan dari kapal lain di tengah laut jauh di sebelah barat Phuket, Thailand, sebelum akhirnya ditempatkan di atas Sea Dragon dan ditangkap di perairan Karimun.

Dari enam terdakwa, tiga ABK yang memiliki peran lebih aktif dijatuhi hukuman lebih berat oleh majelis hakim yang diketuai Tiwik dalam sidang Senin (9/3/2026). Tiga terdakwa lainnya terhindar dari pidana mati setelah hakim mempertimbangkan peran dan posisi mereka masing-masing dalam hierarki kapal.

Pledoi Berlinang Air Mata, Ibu Bersujud di DPR

Fandi Ramadhan (25), pemuda asal Medan yang baru tiga hari bekerja di kapal ketika penangkapan terjadi, membacakan pledoinya dengan linangan air mata pada sidang 23 Februari 2026. Ia mengaku tidak tahu apa isi muatan yang ia angkut dan tidak punya kuasa untuk menolak perintah kapten.

“Melalui pledoi yang sederhana dan singkat ini, saya mohon kepada yang mulia ibu hakim, yang terhormat bapak jaksa untuk membebaskan saya. Saya hanya ingin meminta keadilan di tanah air saya sendiri,” kata Fandi dalam pledoinya bertajuk “Aku tersesat di negeriku tapi negara pun tidak menyelamatkanku,” di PN Batam, Senin (23/2/2026). Ibunya, Nirwana, bahkan terbang ke Jakarta dan bersujud di hadapan anggota Komisi III DPR RI memohon keadilan untuk anaknya.

DPR Pertanyakan Logika Tuntutan Seragam

Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan logika tuntutan mati terhadap kliennya yang sama sekali tidak memiliki bukti keterlibatan aktif dalam jaringan. Komisi III DPR kemudian memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk meminta penjelasan.

Anggota Komisi III DPR Willy Aditya menyebut kasus ini hanya menyentuh pelaku lapisan terbawah sementara jaringan inti tetap beroperasi. “Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua dituntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya,” kata Willy saat dihubungi, Selasa (24/2/2026). Mr. Tan, yang disebut sebagai otak penyelundupan, hingga kini masih bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *