KPK Konfirmasi Prabowo dan Gibran Sudah Serahkan Laporan Harta Kekayaan Tepat Waktu

GEOSIAR.CO.ID 2 April 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA , GEOSIAR.CO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Lembaga antirasuah menetapkan batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 bagi seluruh penyelenggara negara.

“Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 1/4. Budi menyebut kepatuhan keduanya patut menjadi teladan positif bagi seluruh jajaran kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD dalam memenuhi kewajiban pelaporan sebagai instrumen pencegahan korupsi.

Masyarakat dapat mengakses LHKPN milik Prabowo maupun Gibran secara terbuka melalui laman lhkpn.kpk.go.id. Keterbukaan ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dibangun KPK agar masyarakat dapat memantau perkembangan harta kekayaan para pemimpin negara setiap tahunnya.

Lembaga Yudikatif Paling Patuh, Legislatif Paling Tertinggal

Data per Senin (30/3/2026) menunjukkan KPK telah menerima 393.922 LHKPN dari total 431.785 wajib lapor, atau setara 91,23 persen dari seluruh penyelenggara negara yang diwajibkan melapor. Capaian ini mencerminkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi secara nasional menjelang tenggat waktu pelaporan.

Lembaga yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan persentase 99,92 persen, sementara sektor legislatif menjadi yang paling tertinggal dengan baru 64,9 persen dari 20.431 wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN mereka. KPK mendorong seluruh wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya untuk segera menyerahkan laporan demi menjaga integritas penyelenggara negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *