Polda Riau Bongkar Perdagangan Solar Subsidi Ilegal, 10 Ribu Liter Diamankan dari Dua Lokasi

GEOSIAR.CO.ID 6 April 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

PEKANBARU, GEOSIAR.CO.IDKepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar kasus perdagangan ilegal solar bersubsidi di Pelalawan dan Indragiri Hilir pada Minggu (5/4/2026). Dalam operasi ini, aparat berhasil mengamankan lebih dari 10.000 liter bahan bakar minyak jenis Bio Solar beserta sejumlah tersangka. Pengungkapan dilakukan oleh Unit Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau sebagai bagian dari komitmen menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, melalui keterangan tertulis, Minggu (5/4/2026). Ia menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

Modus di Pelalawan: Jerigen dan Tangki Kecil

Pada kasus pertama, tim menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank (tangki kecil berkapasitas 1.000 liter) di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Satu orang berinisial ANM ditetapkan sebagai tersangka utama dengan peran sebagai pembeli sekaligus penjual BBM ilegal.

“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian. Praktik ini disebut telah berjalan sekitar dua bulan, dengan tersangka menggunakan kendaraan berlat nomor berbeda-beda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian di SPBU.

Jalur Perairan di Indragiri Hilir

Pada pengungkapan kedua, tim menemukan kapal kayu KM Surya di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi. BBM tersebut berasal dari SPBU Nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun diselewengkan untuk dijual melalui jalur perairan.

Petugas menemukan 21 drum berisi Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal, ditambah BBM di ponton lain sehingga totalnya melampaui 10.000 liter. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal (ABK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *