Bapenda Sumut: Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama
GEOSIAR.CO.ID 4 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.
Kebijakan ini berlaku sejak Kamis (30/4/2026) dan ditujukan bagi kendaraan yang sudah berganti kepemilikan tetapi belum diproses Bea Balik Nama (BBN). Wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.
Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis menyampaikan kebijakan tersebut saat mengunjungi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Medan Utara.
“Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” kata Sutan Tolang Lubis di Samsat Medan Utara, Kamis (30/4/2026).
Tiga syarat yang harus dipenuhi wajib pajak adalah menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, dan menandatangani surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut berisi permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.
Sutan menjelaskan kemudahan ini dirancang untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Kebijakan diharapkan dapat memberi solusi bagi pemilik kendaraan yang kesulitan mendapatkan KTP pemilik sebelumnya.
“Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya,” kata Sutan.
Penyerahan hak milik kendaraan bermotor, lanjut Sutan, dapat terjadi melalui berbagai proses. Proses tersebut mencakup jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar.
Kebijakan baru ini menghilangkan kendala utama yang selama ini dihadapi banyak wajib pajak. Banyak pemilik kendaraan kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama, terutama bagi kendaraan yang sudah beberapa kali berpindah tangan.
Dalam program ini, Bapenda Sumut juga memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang tepat waktu membayar PKB. Setiap wajib pajak yang membayar tepat waktu berkesempatan mengikuti undian berhadiah.
Warga Medan Baru bernama Irman menjadi salah satu masyarakat yang sudah mencoba layanan tersebut. Ia mengaku proses pembayaran berlangsung mudah dan cepat.
“Sebagai masyarakat, saya merasa termudahkan sekali. Dan prosesnya cepat, hanya lima menit. Padahal kami pikir bakal rumit. Tapi kalau syarat sudah dilengkapi harusnya cepat ya,” kata Irman.
Hal serupa dirasakan Diki Rahmansyah yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama. Diki mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan tersebut.
Kebijakan Bapenda Sumut tersebut sejalan dengan langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang sebelumnya telah memberlakukan ketentuan serupa secara nasional.
Korlantas Polri menyederhanakan persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
www.geosiar.co.id

