Juru Bicara KPK Ungkap Oknum di Semarang Klaim Bisa Urus Perkara Bea dan Cukai

GEOSIAR.CO.ID 5 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya pihak yang mengaku bisa mengurus perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Informasi tersebut beredar di wilayah sekitar Semarang, Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026) malam.

Pengungkapan ini merupakan informasi kedua setelah sebelumnya pada 28 April 2026 KPK juga menyebut adanya pihak serupa di wilayah Jawa Tengah.

“Kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam hal pengurusan importasi barangnya, atau yang terkait dengan pengurusan bea ya. Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026), sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.

Budi meminta para saksi yang akan diperiksa penyidik berhati-hati dan tidak mempercayai oknum tersebut. Ia menegaskan penanganan perkara di KPK dilakukan secara terbuka dan profesional.

Pengambilan keputusan oleh pimpinan KPK dilakukan secara kolektif kolegial dengan melibatkan tim penyelidik, penyidik, dan penuntutan, sebagaimana dilaporkan Detik.

Pada hari yang sama, penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap Salisa Asmoaji, Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang merupakan pemeriksaan keempat bagi yang bersangkutan. Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan penerimaan oleh oknum di DJBC dalam pengurusan cukai.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi tersebut. Mereka antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Tersangka lainnya yakni Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Seluruh tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.

Berkas perkara tersangka dari pihak PT Blueray telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi persidangan. Sidang perdana kasus korupsi Bea Cukai dijadwalkan digelar pada 6 Mei 2026, sebagaimana dilaporkan Kompas.

Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah Safe Deposit Box (kotak penyimpanan aman) di salah satu bank di Kota Medan yang diduga milik Rizal. Isi kotak tersebut berupa logam mulia, mata uang dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta rupiah dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.

Penyidik juga menyita barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf, di antaranya komputer Apple Mac beserta perlengkapannya, kamera mirrorless Lumix S5IIX, monitor, dan sistem mikrofon nirkabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *