Mantan Ketua dan Sekretaris KPU Tanjungbalai Terdakwa Korupsi Dana Pilkada Rp1,2 Miliar karena Perjalanan Dinas Fiktif
GEOSIAR.CO.ID 6 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi dana hibah Pilkada Kota Tanjungbalai 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026).
Mantan Ketua KPU Kota Tanjungbalai tersebut bersama tiga terdakwa lain didakwa merugikan keuangan negara Rp1.258.339.271 dari dana hibah senilai Rp16,5 miliar. Modus utamanya adalah pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, penggelembungan harga (mark up) belanja, serta lelang dengan pemenang yang sudah diatur lebih dulu.
Tiga terdakwa lain dalam kasus ini adalah Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Tanjungbalai, Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa, serta Muhammad Ridho Satria selaku bendahara KPU Tanjungbalai.
Kasus bermula saat KPU Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai senilai Rp16,5 miliar. Rinciannya, Rp5,8 miliar untuk tahun anggaran 2023 dan Rp10,7 miliar untuk tahun anggaran 2024.
“Dengan dugaan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271,” kata Jaksa Penuntut Umum Brian Christian Telaumbanua di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026).
Realisasi penggunaan anggaran tercatat Rp10.869.102.399, sementara sisa Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.
Modus pertama dan paling mencolok adalah pembuatan laporan SPPD fiktif. Para terdakwa menyusun kuitansi dan bukti perjalanan seolah-olah kegiatan terlaksana, padahal perjalanan dinas tidak pernah dilakukan. Modus ini menjadi penyumbang terbesar kebocoran dana hibah, mencapai Rp1.094.699.271.
Modus kedua adalah penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang dan jasa. Para terdakwa sengaja menaikkan harga dari nilai sebenarnya untuk mengambil selisih keuntungan. Modus ketiga adalah pelaksanaan kegiatan tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah.
Sebagaimana dilaporkan Metro Online, Sri Wahyuni Usman bersama Fitra Ramadhan Panjaitan dan Eka Ansari Siregar menghubungi sejumlah rekanan untuk mengikuti lelang sebelum tahapan resmi berjalan. Lelang melalui e-katalog tetap diproses meski Sertifikasi Nasional sudah berakhir 24 Juni 2017, dengan pemenang yang sudah ditentukan sebelumnya.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Setelah dakwaan dibacakan, tiga terdakwa yakni Sri Wahyuni, Ridho Satria, dan Eka Siregar menyatakan bersalah, sementara Fitra menyatakan tidak bersalah. Majelis Hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menutup sidang dan menjadwalkan agenda keterangan saksi pada Jumat (8/5/2026).
www.geosiar.co.id

