Lupa Tutup Jendela Berujung Tendangan ke Kepala, Mantan Istri Andre Taulany Erin Dipolisikan Asisten Rumah Tangga
GEOSIAR.CO.ID 5 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati alias Hera menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (4/5/2026), terkait dugaan penganiayaan oleh mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin.
Hera datang didampingi kuasa hukum dan Nia Damanik, penyalur ART yang turut memviralkan kasus ini di media sosial. Erin telah membantah seluruh tuduhan dan melaporkan balik Hera serta Nia atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Hera tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana dilaporkan Pos Belitung.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman Erin di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Hera mengaku dipukul, ditendang di bagian kepala, hingga diancam dengan pisau.
Hera menyebut pemicu dugaan kekerasan adalah masalah sepele berupa lupa menutup pintu kamar mandi serta tidak membuka jendela kamar.
“Saya dipanggil sama ibu Erin di lantai satu, karena saya udah hubungi ibu yayasan, ibu yayasan hubungi ibu Erin, meledak lah ibu Erin dia makin marah kata dia ‘kamu sini jongkok jangan berdiri’. Di situ dia tendang kepala saya sampai saya kejengkang,” kata Hera, sebagaimana dilaporkan Tribun Medan.
Hera mengaku telah bekerja di rumah Erin selama 28 hari, dan menyebut tidak ada ART lain yang mampu bertahan lebih dari sebulan.
“Enggak ada yang lama. Itu aku tuh di situ paling lama, 28 hari,” ujar Hera, sebagaimana dilaporkan Tribun Lampung.
Penyalur ART, Nia Damanik, mengungkap dirinya pertama kali menerima telepon dari Hera dalam kondisi panik. Nia juga menyebut sempat menghubungi Andre Taulany untuk meminta bantuan, namun komedian itu menyatakan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan Erin dan menyarankan Hera melapor ke polisi.
Setelah ramai diperbincangkan publik, muncul pula ART lain bernama Nia yang mengaku memiliki pengalaman serupa selama bekerja di kediaman Erin, sebagaimana dilaporkan Tribun Medan. Penghasilan ART di rumah tersebut disebutkan berada di bawah Upah Minimum Regional.
Sebagai respons, Erin melaporkan balik Hera dan Nia ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2026) dini hari pukul 00.16 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1697/IV/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan tudingan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Erin mengklaim memiliki bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menurutnya menunjukkan tidak ada penganiayaan sebagaimana dilaporkan, sebagaimana disampaikan Detik.
Kuasa hukum Hera, Natalius Bangun, menyatakan kliennya telah memberikan sekitar 20 keterangan kepada penyidik terkait kronologi kejadian. Pihaknya juga menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memperkuat laporan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menyebut polisi masih melakukan pendalaman terhadap kedua laporan tersebut. Hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi dari penyidik.
www.geosiar.co.id

