Rp455 Miliar di Rekening Putri Surya Darmadi Jadi Motif Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih

GEOSIAR.CO.ID 5 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Saksi sekaligus terdakwa Candy alias Ken mengungkap geng pembunuh Kepala Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, mengincar dana Rp455 miliar di rekening atas nama Cheryl Darmadi.

Pengakuan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/5/2026). Cheryl merupakan buronan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Duta Palma Group.

Cheryl Darmadi adalah putri Surya Darmadi, taipan kelapa sawit yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dalam kasus korupsi dan pencucian uang Duta Palma Group.

Ken, yang disebut oditur militer sebagai otak pembunuhan, menyatakan komplotannya bersama tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) hendak memindahkan dana ratusan miliar tersebut dari rekening BRI ke rekening yang sudah disiapkan.

“(Uang yang mau dipindahkan) Rp455 miliar. (Tahu karena) Pernah ditunjukkan kepada saya. (Tahu dari) Salah satu penghubung yang memberikan saya datanya,” ujar Ken di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/5/2026), sebagaimana dilaporkan Tribun Medan.

Ken mengaku memperoleh data rekening dari seseorang yang dikenal dengan nama samaran “Dokter”. Sosok tersebut diklaim memiliki akses data rekening di sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara.

Keterangan ini berbeda dari narasi awal yang beredar di publik, yang menyebut sasaran pelaku adalah rekening dormant atau rekening tidak aktif.

Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Kepala Mochamad Nasir, Kopral Dua Feri Herianto, dan Sersan Kepala Frengky Yaru.

Berdasarkan dakwaan Oditur Militer Mayor CHK Wasinton Marpaung pada sidang 6 April 2026, Ken pertama kali memperoleh informasi tentang potensi pemindahan dana Rp455 miliar pada Juni 2025. Ia kemudian merekrut Dwi Hartono dan Antonius Aditia Maharjuni untuk membentuk tim, sebagaimana dilaporkan Kompas.

Pada 16 Agustus 2025, Dwi Hartono menghubungi Yohanes Joko Pamuntas untuk mencari pelaku penculikan. Yohanes lalu memperkenalkan Sersan Kepala Nasir yang bersedia membentuk tim dengan bayaran Rp60 juta dan bonus Rp5 miliar jika pemindahan dana berhasil.

Penculikan terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 17.14 WIB di salah satu supermarket di Ciracas, Jakarta Timur. Setelah dianiaya, korban tewas dan jasadnya dibuang di area persawahan Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Warga bernama Adi Lestari menemukan jenazah Mohammad Ilham Pradipta dalam keadaan terikat lakban di tangan, kaki, dan mata pada 21 Agustus 2025 pagi.

Para terdakwa dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain tiga prajurit TNI, sebanyak 15 warga sipil juga terlibat dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *