Pendiri Pesantren di Pati Jadi Tersangka, Diduga Perkosa Puluhan Santriwati dengan Dalih Keturunan Nabi
GEOSIAR.CO.ID 5 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
PATI, GEOSIAR.CO.ID –Pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap puluhan santriwati.
Penetapan tersebut dilakukan kepolisian pada 28 April 2026, sementara pemeriksaan AS sebagai tersangka dilakukan di Polresta Pati pada Senin (4/5/2026).
Pondok pesantren yang didirikannya pada 2021 itu kini ditutup, dan 252 santri akan dipindahkan ke lembaga lain.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menyampaikan AS hanya berstatus sebagai pendiri dan tidak masuk dalam struktur kepengurusan ponpes. Menurutnya, AS bukan pengasuh, guru, ataupun ustaz di pesantren tersebut.
“Pak AS itu tidak masuk di struktur pondok, dulu memang pendiri Pak AS ini, izinnya Pak AS itu,” kata Syaiku kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026), sebagaimana dilaporkan Detik.
Syaiku menjelaskan pondok pesantren tersebut mengantongi izin operasional sejak 2021 dan menaungi 252 santri yang terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri putra. Lembaga pendidikan itu menyelenggarakan jenjang RA, MI, SMP, dan MA.
Kuasa hukum korban Ali Yusron memperkirakan jumlah santriwati yang menjadi korban berkisar antara 30 hingga 50 orang, sementara delapan korban telah resmi melapor ke kepolisian. Ali menyebut dugaan pemerkosaan terjadi dalam rentang 2024 hingga 2026, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.
Ali juga mengungkapkan mayoritas santri di pesantren itu berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu. Mereka tinggal di pesantren agar mendapat pendidikan gratis.
Salah satu eks santri mengungkap perilaku menyimpang AS terhadap para santriwati saat bertemu di lingkungan pesantren.
“Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir,” kata eks santri kepada wartawan selepas demonstrasi di Tlogowungu, Sabtu (2/5/2026), sebagaimana dilaporkan Detik.
Eks santri itu menyebut AS kerap memeluk santriwati dan tidur sambil memeluk korban di hadapan banyak orang. Perilaku tersebut dibiarkan karena pelaku mengaku sebagai wali yang melayani umat.
Korban lain mengungkap doktrin yang dipakai AS untuk membenarkan perbuatannya, yaitu mengaku sebagai keturunan Nabi sehingga mengklaim perbuatannya halal.
Kapolresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi menyatakan AS sudah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya naik menjadi tersangka. Polisi juga telah memperkuat berkas perkara melalui pemeriksaan saksi ahli, sebagaimana dilaporkan Detik.
Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengonfirmasi pondok pesantren tersebut telah ditutup dan tidak menerima santri baru. Penanganan santri kelas akhir yang sedang menjalani ujian diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati. Hingga saat ini, AS belum ditahan kepolisian.
Ketua DPR RI Puan Maharani dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan turut menyoroti kasus ini. Ia menilai maraknya kekerasan seksual menunjukkan kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, terutama di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat, sebagaimana dilaporkan Detik.
www.geosiar.co.id

