Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, KTP Tetap Tertulis Katolik Lebih dari Setahun

GEOSIAR.CO.ID 5 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.IDPendakwah Hanny Kristianto dari Mualaf Centre Indonesia (MCI) mencabut sertifikat mualaf dokter Richard Lee pada Senin (4/5/2026).

Pencabutan dilakukan karena sertifikat akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dalam polemik hukum Richard Lee dengan Samira Farahnaz alias Doktif. Hanny menegaskan yang dicabut hanyalah dokumen, bukan status keislaman Richard Lee.

Hanny menjelaskan keputusan pencabutan didasari beberapa pertimbangan. Pertimbangan utama adalah niat penggunaan sertifikat sebagai konstruksi hukum dalam sengketa antarsesama Muslim.

“Saya nggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya mencabut sertifikatnya,” kata Hanny dalam wawancara daring, sebagaimana dilaporkan Detik.

Hanny menyinggung pernyataan kuasa hukum Richard Lee yang sebelumnya menyebut memiliki bukti waktu Richard masuk Islam pada 5 Maret 2025. Menurutnya, sertifikat mualaf merupakan dokumen administrasi untuk perubahan data agama di KTP, bukan untuk dijadikan barang bukti pengadilan.

Pertimbangan kedua, status agama di KTP Richard Lee hingga saat ini tercatat masih beragama Katolik, padahal sertifikat mualaf telah dipegang lebih dari setahun.

“Harusnya kan secara hukum sih udah begitu lama kok KTP-nya masih Katolik,” ujar Hanny, sebagaimana dilaporkan Sumut Pos.

Selain dua alasan tersebut, Hanny juga menyinggung dokumentasi yang menurutnya bertentangan dengan ikrar syahadat Richard Lee. Beredar foto Richard Lee bersama istrinya di gereja dan video di mana ia dinilai pernah kembali mengakui keyakinan sebelumnya, sebagaimana dilaporkan Berita Manado.

Richard Lee mengucap syahadat pada 6 Maret 2025 dengan dibimbing pendakwah Derry Sulaiman dan Felix Siauw di Palembang. Hanny menjadi salah satu saksi dalam prosesi tersebut, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.

Menanggapi pencabutan tersebut, pihak Richard Lee menyatakan menerima keputusan Mualaf Centre Indonesia melalui unggahan media sosial.

“Kami menghargai setiap proses dan keputusan yang ada. Bagi kami, keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan, bukan sekadar label atau dokumen,” tulis pihak Richard Lee, Senin (4/5/2026).

Hanny menegaskan dirinya tidak memiliki wewenang membatalkan status keislaman seseorang di hadapan Tuhan. Pencabutan sertifikat hanya bersifat administratif untuk menghindari penyalahgunaan dokumen keagamaan dalam sengketa hukum.

Polemik ini bermula dari kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee, dengan Samira Farahnaz atau Doktif sebagai pihak yang berseberangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *