Aturan Polri Bakal Dirombak Besar-Besaran: 8 Perpol dan 24 Perkap Direvisi sampai 2029

GEOSIAR.CO.ID 6 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan 10 buku rekomendasi reformasi institusi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Inti rekomendasi adalah revisi Undang-Undang Polri, delapan Peraturan Polri (Perpol), dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang menyangkut pengangkatan Kapolri, penempatan polisi aktif di jabatan sipil, hingga penguatan pengawasan eksternal. Seluruh agenda ditargetkan rampung pada 2029.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan, rekomendasi tersebut bagian dari peta jalan reformasi institusi kepolisian yang berorientasi jangka menengah hingga panjang.

“Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol, Peraturan Polri, dan dua puluh empat Perkap, Peraturan Kapolri,” kata Jimly dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).

Komisi mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tindak lanjutnya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres), atau Instruksi Presiden (Inpres) yang akan menugaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran untuk menjalankan rekomendasi.

“Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek, tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029,” ujar Jimly.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menambahkan, hasil kerja komisi dikemas dalam 10 buku. Tujuh di antaranya buku tebal berisi verbatim aspirasi masyarakat dan rencana internal Polri, sementara tiga sisanya berupa resume.

“10 buku ini, 7 buku tebal kemudian ada 3 buku kecil-kecil itu supaya nanti terbuka kepada publik karena ini untuk pembangunan jangka panjang Polri ke depan,” ujar Mahfud di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut total laporan komisi mencapai sekitar 3.000 halaman. Selain laporan utuh, terdapat ringkasan 300 halaman dan resume tiga halaman agar Presiden dapat membaca usulan secara cepat.

Komisi mengakui terdapat perbedaan pendapat di internal tim beranggotakan 10 orang. Salah satunya menyangkut pembentukan kementerian keamanan dan mekanisme pengangkatan Kapolri.

Setelah berdiskusi dengan Prabowo, komisi menerima arahan presiden untuk tidak membentuk kementerian keamanan dan mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri lewat persetujuan DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *