Gaji ke-13 PNS, Tentara, dan Polisi Cair Juni, Pejabat Tertinggi Bawa Pulang Rp24,8 Juta

GEOSIAR.CO.ID 6 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan dipastikan cair paling cepat Juni 2026. Pejabat eselon I berpotensi menerima hingga Rp24.886.200, sementara pensiunan akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900 sesuai golongan. Dasar hukum pencairan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan pada Maret 2026.

Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa Gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing instansi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengonfirmasi jadwal pembayaran tersebut.

Penerima manfaat mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berpeluang menerima Gaji ke-13 dengan syarat tertentu, antara lain telah bekerja minimal satu tahun penuh, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Komponen Gaji ke-13 untuk ASN yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja untuk instansi tertentu. Bagi ASN yang dibiayai APBD, komponennya hampir sama dengan tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan, disesuaikan kapasitas fiskal daerah.

Bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Besaran Gaji ke-13 bervariasi sesuai pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja. Untuk pejabat eselon I, besaran maksimal mencapai Rp24.886.200, eselon II Rp19.514.300, eselon III Rp13.842.300, dan eselon IV Rp10.612.900.

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima dengan nominal yang dihitung secara proporsional, sementara CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan.

PP Nomor 9 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, sebagaimana dilaporkan Liputan6.com. Apabila pencairan tidak dapat dilakukan pada Juni, pembayaran masih dimungkinkan setelah bulan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *