Purbaya Pecat 2 Pejabat Pajak Buntut Negara Tombok Rp25 Triliun

GEOSIAR.CO.ID 6 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Dua pejabat tinggi Kementerian Keuangan dicopot buntut data pengembalian pajak yang dinilai tidak akurat, dengan kerugian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus ditomboki negara mencapai Rp25 triliun.

Pengganti keduanya akan dilantik di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan langkah tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Purbaya belum mengumumkan identitas dua pejabat baru maupun jabatan yang akan mereka isi. Pengumuman lengkap dijanjikan saat pelantikan berlangsung.

“Besok akan kita lantik langsung pejabat barunya,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Pencopotan dua pejabat dilakukan Senin (4/5/2026), satu hari sebelum pengumuman pelantikan pengganti. Keputusan diambil setelah investigasi internal terhadap lima pejabat dengan otoritas tertinggi dalam pengeluaran pengembalian pajak (restitusi).

“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi melakukan restitusi. Hari ini dua akan saya copot,” kata Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Investigasi internal ini berjalan paralel dengan audit menyeluruh yang telah diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2016 hingga 2025.

Purbaya menegaskan, dasar pencopotan bukan besaran nilai pengembalian pajak yang dikeluarkan, melainkan ketidaksesuaian data yang dilaporkan kepada pimpinan. Awalnya, ia menerima laporan bahwa nilai pengembalian pajak 2025 tergolong rendah. Namun, di akhir tahun anggaran, nilai realisasi membengkak berkali-kali lipat dari informasi yang diberikan staf.

Realisasi pengembalian pajak pada 2025 tercatat Rp361,15 triliun atau naik 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah industri batu bara.

“Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya, net, jadi saya bayar. Kan ada yang enggak benar hitungannya,” ucap Purbaya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan akan memperketat aturan pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak.

Pengetatan menyasar penataan ulang kriteria wajib pajak risiko rendah, wajib pajak tertentu, dan wajib pajak patuh yang berhak menerima pengembalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *