WNA Inggris Tusuk Karyawan Hotel di Buleleng Bali, Diamankan di Gilimanuk Setelah Sempat Kabur
GEOSIAR.CO.ID 8 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
BULELENG , GEOSIAR.CO.ID -Polres Buleleng masih mendalami motif penusukan oleh warga negara asing (WNA) Inggris berinisial AM (29) terhadap karyawan front office sebuah resor di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Pelaku diduga dalam pengaruh alkohol saat melakukan penyerangan pada Selasa malam, 5 Mei 2026, dan sempat melarikan diri sebelum ditangkap di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Korban mengalami luka robek di pelipis kiri dan tangan akibat insiden tersebut.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menyatakan, pemeriksaan terhadap AM dilakukan secara bertahap karena kondisi pelaku saat ditangkap dinilai tidak stabil. AM mendapat pendampingan utusan Konsulat Inggris di Bali serta penasihat hukum yang disediakan oleh konsulat.
“Hari ini, kami akan tetapkan sebagai tersangka jika keterangan-keterangan itu mendukung dan pembuktiannya cukup,” kata Ruzi kepada wartawan di Buleleng, Kamis, 7 Mei 2026.
Polisi menyita sebilah pisau stainless sepanjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan saat penyerangan. Pisau ditemukan di dalam tas pelaku dan masih terdapat bercak darah. Penyidik juga mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam jelas kejadian.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WITA. AM datang ke lokasi mengendarai mobil Suzuki Fronx warna putih dan memarkir kendaraannya di area resor. Korban berinisial IBP, yang merupakan karyawan front office, menghampiri AM untuk menanyakan keperluannya.
Keduanya kemudian terlibat adu mulut. Berdasarkan rekaman CCTV, AM melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga korban terluka di bagian wajah dan tangan.
Setelah menyerang korban, AM melarikan diri dengan mobilnya. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKBP Arya Agung Arjana Putra menyebut pihaknya menerima permintaan bantuan dari Polres Buleleng pada pukul 20.47 WITA.
“Setelah menerima informasi, kami langsung meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan intensif di sejumlah titik strategis, termasuk pintu keluar masuk pelabuhan,” kata Arya Agung, sebagaimana dilaporkan Merdeka pada Rabu, 6 Mei 2026.
AM diamankan sekitar pukul 23.37 WITA saat berada di dalam mobilnya yang terparkir di depan sebuah ruko di Gilimanuk. Petugas kemudian menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Polres Buleleng pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026, sekitar pukul 00.10 WITA.
Tes urine telah dilakukan terhadap AM untuk memastikan ada tidaknya pengaruh alkohol, narkotika, atau gangguan psikologis. Hasil laboratorium masih ditunggu.
Penyidik mengarahkan dugaan pelanggaran pada Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
AM tercatat menginap di salah satu hotel di Kecamatan Gerokgak sejak 30 April hingga 23 Mei 2026.
www.geosiar.co.id

