Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Joki UTBK-SNBT, Layani 150 Klien Selama Sembilan Tahun
GEOSIAR.CO.ID 8 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
SURABAYA , GEOSIAR.CO.ID –Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap 14 tersangka sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) yang beroperasi sejak 2017.
Sindikat tersebut tercatat melayani 150 klien selama sembilan tahun, dengan 114 di antaranya berhasil lolos ke perguruan tinggi tujuan. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp290 juta dari para tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan menyebut sindikat dipimpin tersangka berinisial IKP (41), seorang wiraswasta pemilik usaha laundri. Dari 150 klien, identitas 114 orang yang dinyatakan lolos kampus telah dikantongi penyidik.
“Sejak 2017 sampai 2026, tersangka utama berinisial K (IKP) sudah menerima klien lah istilahnya, itu kurang lebih 150,” kata Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 7 Mei 2026.
Empat belas tersangka dibagi dalam empat klaster, yakni lima penerima order, dua pemberi order, dua joki lapangan, dan lima pembuat KTP palsu. Tiga di antara penerima order merupakan dokter aktif yang berpraktik di Sumenep, Sidoarjo, dan Pacitan.
Tarif jasa joki yang ditetapkan sindikat berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta, sebagaimana dilaporkan ANTARA. Bayaran yang diterima joki berkisar Rp20 juta hingga Rp75 juta, dengan tarif tertinggi untuk fakultas kedokteran kampus favorit.
Kasus terbongkar saat pelaksanaan UTBK-SNBT hari pertama di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya pada Selasa, 21 April 2026. Pengawas mencurigai peserta berinisial HER karena menemukan ketidaksesuaian foto pada ijazah dengan kartu peserta.
“Atas dasar apa kecurigaan itu? Yang pertama karena setelah melihat ataupun melakukan pengecekan administrasi itu ternyata diketemukan bahwa ketidaksamaan antara foto ijazah dan foto kartu peserta atas nama HER,” kata Luthfie pada konferensi pers tersebut.
Salah seorang tersangka joki berinisial N tercatat enam kali menjalankan aksinya dan seluruhnya berhasil lolos. N merupakan mahasiswa yang dijadwalkan diwisuda pada Oktober 2026 dengan predikat cumlaude (lulus dengan pujian).
Para penyewa joki mengincar perguruan tinggi negeri maupun swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mahasiswa, dokter, hingga aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Para tersangka dijerat Pasal 392 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 69 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 61 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mereka juga dikenakan pasal pemalsuan identitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Luthfie menegaskan, hingga kini tidak ditemukan keterlibatan pihak kampus dalam praktik tersebut. Penyidikan akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek)
www.geosiar.co.id

