Bus ALS Tabrakan Dengan Truk Tangki BBM Tewaskan 16 Orang
GEOSIAR.CO.ID 8 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA , GEOSIAR.CO.ID -Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai Indonesia berada dalam kondisi darurat keselamatan transportasi jalan menyusul kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Musi Rawas Utara.
Tabrakan bus dengan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) tersebut menewaskan 16 orang pada Rabu, 6 Mei 2026. Investigasi mengungkap izin angkutan bus yang terlibat sudah kedaluwarsa sejak November 2020.
Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB. Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL bertabrakan dengan truk tangki BBM yang melaju dari arah berlawanan.
Berdasarkan data aplikasi Mitra Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, izin angkutan Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) bus tersebut telah kedaluwarsa sejak 4 November 2020. Bus tercatat melayani trayek Terminal Amplas (Medan) ke Terminal Tawangalun (Jember).
Meski izin trayek tidak aktif lebih dari lima tahun, status uji berkala kendaraan (BLUe) atau KIR masih tercatat aktif hingga 11 Mei 2026. Bus terakhir menjalani uji KIR pada 11 November 2025 di Dinas Perhubungan Kota Medan dengan masa berlaku enam bulan.
Djoko menilai pemerintah telah lalai terhadap keselamatan jalan raya, sehingga kecelakaan dengan korban besar terus berulang. Ia juga mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi karena perusahaan otobus yang sama mengalami kecelakaan serupa setahun lalu di Sumatera Barat dengan 12 korban tewas.
“Sekarang darurat keselamatan transportasi jalan. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) harus segera dilakukan,” kata Djoko dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak memangkas anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan, termasuk anggaran operasional KNKT. Djoko mendorong pembentukan Direktorat Keselamatan di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Muratara Ajun Inspektur Polisi Satu Iin Shodikin menjelaskan kronologi kecelakaan berdasarkan keterangan kernet bus yang selamat. Bus ALS yang melaju dari Lubuklinggau menuju Jambi diduga oleng ke kanan saat menghindari lubang di jalan.
“Diduga menghindari lubang hingga akhirnya masuk ke jalur orang dan menyebabkan bus beradu kambing dengan truk tangki BBM dari arah berlawanan,” kata Iin Shodikin, sebagaimana dilaporkan detikoto pada Kamis, 7 Mei 2026.
Tabrakan keras menyebabkan kedua kendaraan terbakar. Sebanyak 16 korban tewas terbakar, termasuk pengemudi bus, pengemudi truk tangki, dan mitra pengemudi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menyatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman penyebab kecelakaan bersama tim gabungan di lapangan. Ia juga mengimbau seluruh perusahaan otobus memastikan armada memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan administrasi sesuai perizinan.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan Nurhadi Unggul Wibowo mengonfirmasi status izin angkutan kedaluwarsa. Tim BPTD bersama Dinas Perhubungan Sumsel, KNKT, Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel telah diterjunkan ke lokasi untuk memeriksa kondisi bus dan menelusuri penyebab kecelakaan.
Terkait dugaan jalan rusak sebagai pemicu kecelakaan, Djoko mengingatkan masyarakat berhak melaporkan jalan rusak dan berkewajiban melaporkan penyimpangan pemanfaatan jalan.
Ia menyebut kerangka hukum kerusakan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah dimutakhirkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
www.geosiar.co.id

