Menantu Bunuh Mertua di Mojokerto Setelah Tepergok Aniaya Istri

GEOSIAR.CO.ID 8 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

MOJOKERTO , GEOSIAR.CO.ID -Pedagang mainan keliling berkostum badut, Satuan alias Tuan (42), membunuh ibu mertuanya, Siti Arofah (54), setelah tepergok menganiaya istrinya di rumah kontrakan Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu pagi, 6 Mei 2026.

Pelaku ditangkap kurang dari enam jam pasca kejadian saat melarikan diri ke kawasan Asemrowo, Surabaya. Istri pelaku, Sri Wahyuni (35), kini menjalani perawatan intensif dengan luka berat di wajah dan leher.

Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Yudha Pranata menyebut pembunuhan dipicu kepanikan tersangka saat aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya dipergoki sang mertua. Sri Wahyuni merupakan anak kandung dari korban Siti Arofah.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Pertengkaran tersangka dengan istrinya berujung penganiayaan fisik di dalam rumah. Di tengah aksi tersebut, Siti Arofah masuk melalui pintu belakang dan langsung menyaksikan anaknya sedang dianiaya.

“Saat peristiwa terjadi, tersangka dalam kondisi panik dan terdesak karena ketahuan ibu mertuanya melakukan perbuatan tindak pidana KDRT,” kata Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis, 7 Mei 2026.

Tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban di bagian leher dan perut hingga tewas di lokasi. Hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong menunjukkan korban tewas akibat luka bacok pada leher yang menyebabkan organ vital terputus.

Selain faktor kepanikan, penyidik mengungkap akar persoalan yang lebih dalam berupa konflik rumah tangga berkepanjangan. Hubungan tersangka dengan istrinya disebut sudah tidak harmonis dan keduanya tidak lagi tinggal serumah.

Andi Yudha menjelaskan, pertengkaran tersangka dengan istrinya kerap dipicu rasa cemburu, dugaan perselingkuhan, serta persoalan ekonomi. Hubungan tersangka dengan ibu mertuanya juga tidak baik karena dianggap terlalu mencampuri urusan rumah tangga, sebagaimana dilaporkan WartaTransparansi.

Setelah aksinya, tersangka membersihkan darah di lengannya dengan kain bekas, mengunci pintu rumah dari luar, lalu melemparkan kunci ke dalam rumah melalui ventilasi pintu. Ketua RT setempat, M Suroto, sempat berpapasan dengan tersangka dan melihat darah di tangannya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Aldhino Prima Wirdhan menyatakan, tim gabungan Opsnal Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan pengejaran ke arah Surabaya. Tersangka diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Asemrowo dengan bantuan personel Polsek Asemrowo.

“Korban masih menjalani perawatan intensif. Telah dipindahkan dari IGD dan kondisinya masih trauma,” kata Aldhino, sebagaimana dilaporkan Tribun Surabaya, Kamis, 7 Mei 2026.

Sri Wahyuni dirawat di RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto. Sebelum kejadian, Siti Arofah datang ke rumah kontrakan untuk mengantarkan paket bayar di tempat (cash on delivery) atas nama Sri Wahyuni, sebagaimana keterangan tetangga korban Nur Aida (32) yang dilansir Tribun Surabaya.

Atas perbuatannya, Satuan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pedagang balon dan mainan keliling dengan mengenakan kostum badut serta menggunakan sepeda kayuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *