Kiai Cabul di Pati Ditangkap di Masjid Agung Purwantoro Wonogiri Setelah Buron Tiga Hari
GEOSIAR.CO.ID 8 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
PATI , GEOSIAR.CO.ID -Polresta Pati menangkap Ashari (51), pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis dini hari, 7 Mei 2026.
Ashari merupakan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang diduga berlangsung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di pondok yang ia asuh di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan berpindah lokasi lintas provinsi selama tiga hari.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB oleh tim gabungan Resmob Polresta Pati, Jatanras Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri. Kapolresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi menetapkan Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026 setelah gelar perkara.
Kasat Reskrim Polresta Pati Komisaris Polisi Dika Hadiyan Widya Wiratama menyatakan, pengejaran dilakukan sejak 4 Mei 2026 setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Tim gabungan menelusuri jejak pelarian Ashari dari satu kota ke kota lain.
“Sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri,” kata Dika kepada wartawan di Mapolresta Pati, Kamis, 7 Mei 2026.
Ashari sebelumnya masuk daftar pencarian orang setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Polisi kemudian melakukan upaya penjemputan paksa.
“Setelah dua kali mangkir, tersangka melarikan diri. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Wonogiri,” kata Jaka dalam taklimat media di Mapolresta Pati, Kamis, 7 Mei 2026, sebagaimana dilaporkan JPNN.
Jaka mengungkapkan, dugaan pencabulan dilakukan dengan modus doktrin ketaatan murid kepada guru. Tersangka mengajak korban masuk ke kamar dengan dalih meminta dipijat, kemudian melakukan aksinya.
“Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar ilmu dapat terserap,” kata Jaka dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis, 7 Mei 2026, sebagaimana dilaporkan Tribun Jateng.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati. Polisi menegaskan hingga kini baru menerima satu laporan resmi yang masih aktif diproses, namun kasus tetap berjalan karena merupakan delik umum.
Kasus pertama kali dilaporkan pada 2024, sementara dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2020. Penanganan sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Atas perbuatannya, Ashari dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo dan memulangkan ratusan santri untuk dipindahkan ke lembaga pendidikan lain, sebagaimana dilaporkan Tribun Jateng.
www.geosiar.co.id

