Ketua KPK Setyo Budiyanto: Jangan Sampai Jatuh di Tikungan KUHP Baru
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
29 Mei 2026, ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID —Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta seluruh jajaran lembaganya berhati-hati dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pesan itu disampaikan dalam forum internal bertajuk “Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK”, Kamis (28/5/2026). Setyo menggunakan analogi pembalap MotoGP untuk menekankan risiko kelalaian hukum di tengah transisi regulasi besar ini.
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Jadi, saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo sebagaimana dilaporkan Antara, Kamis (28/5/2026).
Forum itu menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi nasional.
Pembahasan berfokus pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai berdampak langsung pada pembuktian tindak pidana korupsi.
Perubahan regulasi ini merupakan yang terbesar dalam sejarah hukum pidana Indonesia. KUHP baru ditetapkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku 2 Januari 2026.
Sementara KUHAP baru diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025, juga berlaku sejak 2 Januari 2026.
KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan kekhususan penanganan dan ancaman pidana yang ketat, meskipun Indonesia tengah memasuki fase harmonisasi ratusan regulasi sektoral.
www.geosiar.co.id
