APINDO dan GAPKI Minta Ekspor Sawit-Batu Bara Lewat PT DSI Dilakukan Bertahap
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
2 Juni 2026, ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID —Kalangan pengusaha meminta pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) secara bertahap agar tidak mengganggu arus perdagangan komoditas strategis nasional.
Permintaan itu disampaikan setelah PT DSI resmi mulai menjalankan skema tata kelola ekspor baru untuk batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy sejak 1 Juni 2026.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam.
Kelima asosiasi tersebut menilai kebijakan itu memiliki tujuan memperkuat transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing (pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya), serta mengoptimalkan kontribusi devisa hasil ekspor bagi perekonomian nasional.
“Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah,” demikian pernyataan bersama asosiasi pengusaha yang dikutip sejumlah media pada Senin (1/6/2026).
Meski mendukung tujuan kebijakan tersebut, dunia usaha meminta pemerintah memastikan masa transisi berjalan hati-hati.
Pengusaha menilai kepastian hukum terhadap kontrak ekspor yang sudah berjalan menjadi hal penting agar tidak menimbulkan gangguan terhadap hubungan dagang internasional.
APINDO dan asosiasi lainnya juga meminta pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis yang rinci terkait mekanisme ekspor, sistem pelaporan, devisa hasil ekspor (DHE), serta kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO).
Mereka menilai kejelasan aturan diperlukan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan proses bisnis tanpa menimbulkan ketidakpastian di pasar.
Berdasarkan skema yang diumumkan pemerintah, pengoperasian PT DSI dilakukan dalam dua tahap. Fase pertama berlangsung mulai Juni hingga Desember 2026 dengan fungsi utama pengawasan dan pencatatan ekspor.
Fase kedua dijadwalkan dimulai pada Januari 2027 ketika PT DSI mulai menjalankan fungsi perdagangan ekspor secara penuh.
Kalangan pengusaha juga meminta pembentukan forum teknis yang melibatkan pemerintah, PT DSI, perbankan, serta asosiasi industri. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang penyelesaian berbagai persoalan teknis yang muncul selama masa transisi.
Pemerintah sebelumnya menyatakan pembentukan PT DSI bertujuan memperkuat kendali negara terhadap ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap arus devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai belum optimal masuk ke sistem keuangan nasional.
www.geosiar.co.id
