Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rp 100 Juta Per Pekan dari Pemerasan WNA di Imigrasi
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
5 Juni 2026, ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga menerima jatah sekitar Rp 100 juta per minggu dari hasil pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022–2026.
Total uang yang diraup delapan tersangka dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2–3 Juni 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan uang hasil pemerasan itu diperoleh dari WNA maupun biro jasa dan sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal, baik berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Pembagian dilakukan secara rutin setiap akhir pekan.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp 145,5 miliar,” kata Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
“Salah satunya kepada saudara SK ini, yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp 100 juta per minggu,” ujar Setyo.
Setyo menerangkan uang pemerasan itu diterima secara langsung dalam bentuk tunai atau transfer, maupun melalui perantara (layering). Setelah dikumpulkan, uang tersebut dibagikan setiap Jumat kepada para penerima.
OTT pada 2–3 Juni 2026 berlangsung di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Sebanyak 17 orang ditangkap, terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan tersangka, termasuk Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Tersangka lainnya adalah pejabat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Gusti Bernardiansyah. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya.
www.geosiar.co.id
