Mantan Pejabat Bea Cukai Akui Dana Suap Dipakai Beli iPhone Istri dan Jam Tag Heuer
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sisprian Subiaksono mengakui di persidangan bahwa dana operasional yang bersumber dari uang suap digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli iPhone untuk istrinya, tiket perjalanan keluarga ke Brisbane senilai Rp34 juta, serta jam tangan merek Tag Heuer sebagai kenang-kenangan bagi atasannya.
Pengakuan itu disampaikan Sisprian saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan importasi barang dengan terdakwa pimpinan PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat DJBC dalam pusaran suap senilai lebih dari Rp61 miliar.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum menggali asal usul dan penggunaan dana operasional yang ada di lingkungan direktorat tersebut. Sisprian menjelaskan dana itu bukan bagian dari anggaran negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.
“Awalnya dari dana DIPA berupa DOK PPN dan SPPD. Kalau ada dana-dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan ataupun dipertanggungjawabkan lebih, kami geser ke dana operasional,” kata Sisprian Subiaksono, mantan Kasubdit Intelijen DJBC, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2026), sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.
DIPA adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, sedangkan DOK PPN adalah Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara, dan SPPD adalah Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Sisprian mengakui pernah meminta rekannya membelikan iPhone menggunakan dana operasional tersebut, dengan alasan akan diganti kemudian.
“iPhone saya pernah minta tolong dibelikan. Dengan dana operasional dengan maksud nanti kita ganti,” ujar Sisprian.
Ketika jaksa bertanya apakah penggantian itu sudah dilakukan, Sisprian mengakui belum sempat mengganti sebelum tertangkap KPK.
Selain iPhone, Sisprian juga mengakui penggunaan dana operasional untuk membeli jam tangan merek Tag Heuer sebagai hadiah perpisahan bagi Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
“Saya menyampaikan ke rekan-rekan untuk mencarikan kenang-kenangan untuk Pak Direktur,” kata Sisprian, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Fakta lain yang terungkap dalam sidang adalah adanya upaya menyembunyikan dana operasional agar tidak terdeteksi KPK. Sisprian mengaku pernah memerintahkan agar uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan disimpan di luar kantor.
“Saya sampaikan bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tidak boleh ada di kantor,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan Tempo.
Jaksa juga memperlihatkan bukti percakapan WhatsApp antara Sisprian dan rekannya, Orlando Hamonangan atau yang disapa Ocoy, yang mengindikasikan para pejabat telah mengetahui adanya pengintaian KPK sebelum OTT dijalankan, sebagaimana dilaporkan detikNews.
Dalam perkara ini, John Field selaku pimpinan Blueray Cargo didakwa bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi menyuap sejumlah pejabat DJBC dengan total uang Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat melewati proses pengawasan kepabeanan lebih cepat dan terhindar dari pemeriksaan jalur merah.
Pejabat DJBC yang menjadi penerima suap dalam perkara ini mencakup mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Berkas pejabat DJBC akan disidangkan secara terpisah.
