Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.
Keputusan tersebut diumumkan dalam acara penyerahan SK Menteri Kebudayaan di Jakarta, Senin (6/7/2026) malam.
Penetapan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengakuan terhadap penghayat kepercayaan sekaligus mendorong pelindungan dan pemajuan kebudayaan nasional.
Pemerintah berharap peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat toleransi, persatuan, dan pelestarian nilai-nilai luhur bangsa.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan tersebut memiliki makna penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” kata Fadli Zon.
Ia menegaskan negara berkewajiban memberikan ruang yang setara bagi seluruh warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen memenuhi hak-hak penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia.
Fadli mengatakan penetapan hari peringatan tersebut diharapkan mampu mendorong pelindungan dan pemajuan kebudayaan sekaligus memperkokoh persatuan nasional.
Fadli menjelaskan tanggal tersebut berkaitan dengan peran tokoh Wongsonegoro yang dinilai memiliki kontribusi penting dalam perjalanan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengungkapkan usulan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebenarnya telah diajukan sejak 2005.
Usulan itu berasal dari para penghayat kepercayaan bersama organisasi-organisasi terkait.
Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Naen Soeryono menyambut baik penetapan tersebut.
Menurutnya, keputusan pemerintah merupakan bentuk pengakuan sekaligus penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sebagai warga negara.
Naen menilai tanggal 13 Juli memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi sehingga menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan MLKI juga akan menyiapkan berbagai program jangka pendek, menengah, dan panjang untuk meningkatkan peran penghayat kepercayaan dalam pemajuan kebudayaan serta pembangunan nasional.
