Kasus Korupsi Bantuan Bencana Samosir, Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, menyoroti dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
Sorotan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan melalui nota eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Penasihat hukum Fitri, Benri Pakpahan, menilai terdapat perbedaan perlakuan antara kliennya dengan Jonni Ronal Simanjuntak yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Menurut Benri, Jonni hingga kini belum ditahan, sedangkan Fitri ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah diperiksa sebagai saksi.
“Jonni sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan. Sementara klien kami dipanggil masih berstatus saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi hanya dalam hitungan menit atau beberapa jam langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Benri, Senin (6/7/2026).
Ia bahkan menyebut kliennya telah lebih dulu ditahan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ini menurut kami merupakan perlakuan yang sangat berbeda,” ujarnya.
Penasihat hukum lainnya, Sultan Hermanto Sembiring, juga mempertanyakan status Jonni yang dalam surat dakwaan disebut perkaranya akan diproses secara terpisah (splitsing).
Namun, menurutnya, hingga kini Jonni masih berstatus tersangka dan belum dilakukan penahanan.
“Hal ini menjadi salah satu poin yang kami pertanyakan dalam eksepsi,” kata Sultan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan Jonni belum ditahan karena penyidikan masih berlangsung.
“Belum ditahan, masih proses pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Rizaldi menjelaskan penyidik Kejaksaan Negeri Samosir masih melengkapi alat bukti dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp516 juta.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan bahwa Jonni telah berstatus sebagai tersangka pada tahap penyidikan.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Jonni serta melengkapi proses penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi senilai Rp1,5 miliar kepada 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Jaksa menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.
Sidang perkara Fitri Agust Karo-karo akan kembali digelar pada Selasa (7/7/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
