Biosolar B50 Resmi Diluncurkan, Prabowo: RI Negara Pertama yang Terapkan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah resmi meluncurkan program Biosolar B50 sebagai langkah mempercepat transisi energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Peluncuran dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan bahwa Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian energi.
“Dengan diluncurkannya program ini, Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel B50,” kata Prabowo saat memberikan sambutan.
Prabowo menegaskan bahwa penerapan B50 bukan sekadar pencapaian di bidang teknologi, melainkan bukti bahwa Indonesia mampu mengoptimalkan sumber daya alam yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Ia menilai pemanfaatan bahan baku dalam negeri akan memperkuat ketahanan energi sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
“Ini bukan sekadar pencapaian teknologi. Ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi,” ujarnya.
Program Biosolar B50 merupakan kebijakan yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dengan minyak solar. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat menekan impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa sawit, serta memperkuat ketahanan energi melalui pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
Selain itu, implementasi B50 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri biodiesel nasional, meningkatkan penyerapan produksi minyak sawit dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan terhadap energi berbasis fosil. Pemerintah juga menilai kebijakan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat kedaulatan energi Indonesia dalam jangka panjang.
Pelaksanaan program B50 mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.
Dalam masa transisi, badan usaha penyedia bahan bakar diberikan waktu hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok Biosolar B40 sebelum sepenuhnya beralih ke Biosolar B50. Pemerintah memastikan proses transisi dilakukan secara bertahap agar distribusi BBM tetap berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Sebelum diterapkan secara nasional, Biosolar B50 telah melalui serangkaian pengujian teknis untuk memastikan kualitas, keamanan, serta kompatibilitasnya terhadap berbagai jenis mesin diesel. Pemerintah menyatakan kesiapan implementasi telah didukung oleh ketersediaan pasokan bahan baku, sistem distribusi, hingga regulasi yang diperlukan.
Melalui penerapan Biosolar B50, pemerintah berharap Indonesia dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat pemanfaatan energi terbarukan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi industri sawit nasional serta mengurangi beban impor BBM di masa mendatang.
