Pernyataan Terakhir Febrie Sebelum Mundur dan Jadi Tersangka
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Sehari sebelum mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah sempat memberikan pernyataan kepada publik pada Jumat (10/7/2026).
Saat itu, Febrie tampil dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, sehari setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah 12 lokasi, termasuk sejumlah aset yang dikaitkan dengannya.
Dua lokasi yang menjadi sorotan yakni de’Clan Signature Cipete di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi di Cipete, penyidik menyita uang tunai sebesar 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta Rp259,1 juta.
Sementara dari rumah di Sentul, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4,76 juta dolar AS, 14,08 juta dolar Singapura, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Meski tengah menjadi sorotan, Febrie memastikan seluruh penanganan perkara di bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia mengatakan penyidik masih fokus menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, mulai dari tata kelola pertambangan, dugaan transfer pricing, hingga dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dan perkara-perkara lain tentunya, yang mendapat perhatian besar dari masyarakat, yaitu tata kelola Makan Bergizi Gratis, MBG,” kata Febrie.
Dalam kesempatan itu, Febrie juga menegaskan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri. Ia meminta masyarakat mengikuti perkembangan perkara berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses hukum.
Selain penanganan perkara korupsi, ia menyebut Kejaksaan Agung melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga tetap bekerja menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar denda administratif melalui instrumen pidana.
Saat sesi tanya jawab dengan wartawan, Febrie membantah memiliki keterkaitan bisnis dengan de’Clan Signature Cipete yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan.
“Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” ujarnya.
Namun, ia mengakui rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
Menurutnya, seluruh uang yang ditemukan di rumah tersebut memiliki pemilik dan asal-usulnya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” katanya.
Ketika ditanya mengenai isu pengunduran dirinya sebagai Jampidsus, Febrie tidak memberikan jawaban secara tegas. Ia hanya menyatakan hingga Jumat pagi masih menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.
Terkait penyidikan yang dilakukan Polri terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, Febrie meminta publik menunggu hasil penyidikan.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara sebaiknya diawali dengan audit menyeluruh terhadap kebutuhan, kualitas batu bara, proses pembelian, hingga mekanisme pengadaannya untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
Sehari kemudian, Sabtu (11/7/2026) dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Pada hari yang sama, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ia disebut tersangkut tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Meski demikian, Polri kemudian melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung dengan alasan mempercepat penyelesaian kasus sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
