Rico Waas Benahi Layanan PBG, Tegaskan Tak Ada Pungli
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID –Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengevaluasi sistem pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan mengumpulkan konsultan bangunan, arsitek, serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan di Balai Kota Medan, Rabu (22/7/2026).
Evaluasi dilakukan sebagai upaya mempercepat proses perizinan bangunan, menghilangkan praktik pungutan liar (pungli), sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Dalam rapat yang berlangsung interaktif tersebut, Rico Waas mengaku banyak menerima keluhan masyarakat terkait rumitnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung.
Menurutnya, kondisi itu berdampak pada masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin resmi.
“Kami ingin berbicara dan berdiskusi untuk membawa dampak baik bagi masyarakat. Saya mendengar keluhan masyarakat yang merasa sulit mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin,” kata Rico Waas.
Ia menegaskan, pertemuan tersebut bukan untuk mencari pihak yang salah, melainkan mencari akar persoalan agar pelayanan kepada masyarakat dapat diperbaiki.
Rico meminta seluruh pihak, mulai dari konsultan, arsitek hingga perangkat daerah, terbuka menyampaikan kendala yang selama ini dihadapi dalam proses penerbitan PBG.
“Pertemuan ini untuk kita saling buka-bukaan mencari inti permasalahan, bukan untuk saling menyalahkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rico juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Dinas PKPCKTR agar memberikan pelayanan secara profesional dan bebas dari praktik pungutan liar.
Ia menegaskan tidak boleh ada aparatur yang memanfaatkan proses perizinan untuk kepentingan pribadi.
“Bekerjalah dengan profesional. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG,” tegasnya.
Rapat yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman itu juga menjadi forum penyampaian berbagai masukan dari para konsultan dan arsitek.
Satu per satu persyaratan dalam proses penerbitan PBG dibahas bersama untuk mencari solusi penyederhanaan prosedur sehingga pengurusan izin dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan transparan.
Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase mengatakan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu layanan publik yang memiliki peran strategis dalam mendukung tertib penyelenggaraan bangunan, memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas tata ruang kota.
Namun demikian, ia mengakui pelayanan PBG masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan penyelesaian bersama.
Karena itu, menurut John, dibutuhkan penguatan koordinasi antara Pemerintah Kota Medan, Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, arsitek, tenaga ahli, dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses penerbitan izin bangunan.
“Diperlukan penguatan koordinasi dan sinergi antara Pemko Medan, Tim Profesi Ahli, organisasi profesi, para arsitek dan tenaga ahli, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung,” katanya.
Melalui evaluasi tersebut, Pemko Medan berharap sistem pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung ke depan menjadi lebih cepat, transparan, bebas pungli, serta mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan sekaligus mendongkrak penerimaan daerah dari sektor perizinan.
