Viral Isu Razia Pajak Kendaraan di SPBU Mulai 1 Agustus, Polri Beri Penjelasan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Informasi yang menyebut petugas kepolisian dan Samsat akan menggelar razia kendaraan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai 1 Agustus 2026 viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, pemilik kendaraan yang menunggak pajak disebut akan langsung diperiksa hingga ditindak saat mengisi BBM.
Informasi tersebut membuat banyak masyarakat resah. Flyer yang beredar juga memuat peringatan bahwa pengendara yang belum membayar pajak kendaraan akan dikenai tindakan tilang.
Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Lalu Lintas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi itu tidak benar.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin menegaskan tidak ada kebijakan razia pajak kendaraan di SPBU mulai 1 Agustus sebagaimana yang beredar di media sosial.
“Sangat tidak benar,” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Selain isu razia di SPBU, beredar pula narasi bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan sebagai aturan baru.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto juga membantah informasi tersebut.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.
Dwi menjelaskan ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebenarnya telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 48 dijelaskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Menurut Dwi, ketentuan tersebut bukan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus untuk ban gundul.
“Ketentuan itu sudah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.
Korlantas Polri juga menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus demi meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Di sisi lain, isu pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak juga menjadi sorotan publik.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya sebatas koordinasi antarinstansi dan pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
Menurutnya, Babinsa tidak diberi kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, pengawasan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Babinsa bukan petugas pajak. Penyebutan Babinsa dalam surat edaran hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarinstansi,” tegas Donny.
Ia menambahkan, seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari instansi resmi, terutama terkait isu razia pajak kendaraan di SPBU maupun aturan lalu lintas yang diklaim sebagai kebijakan baru.
