Mantan Juru Bicara KPK Gantikan Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menggantikan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Febri mengonfirmasi dirinya mulai mendampingi Febrie Adriansyah sejak Kamis (23/7/2026). Ia juga langsung hadir dalam pemeriksaan perdana kliennya di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).
“Baru, saya baru, jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurut Febri, tim kuasa hukum akan fokus memberikan pendampingan secara profesional dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami diminta, saya dan tim diminta untuk menjadi advokat secara profesional fokus pada aspek hukumnya,” ujarnya.
Ia juga menyebut Febrie Adriansyah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus TPPU,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah selama 20 hari pertama. Ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Masuknya Febri Diansyah ke dalam tim kuasa hukum menarik perhatian publik mengingat rekam jejaknya di bidang pemberantasan korupsi.
Pria kelahiran Padang, 8 Februari 1983 itu merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebelum bergabung dengan KPK, ia aktif sebagai peneliti hukum di Indonesia Corruption Watch (ICW).
Febri kemudian menjabat sebagai Juru Bicara KPK sekaligus Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK pada periode 2016–2019.
Setelah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah, ia berprofesi sebagai advokat dan mendirikan kantor hukum yang menangani berbagai perkara pidana, termasuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
