Mantan Direktur Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kapal Tunda
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza, dalam perkara korupsi pengadaan kapal tunda yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Cipto Nababan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (27/7/2026) malam.
“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada Hosadi Apriza selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan,” ujar hakim Cipto Nababan.
Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), Bambang Soendjaswono, divonis 10 tahun penjara. Sementara Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rudy Sunaryadi, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim juga memutuskan ketiga terdakwa tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada korporasi, yakni PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara yang terbukti di persidangan mencapai sekitar Rp79 miliar.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, Hosadi Apriza dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Bambang Soendjaswono dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Rudy Sunaryadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ketiga terdakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan kapal tunda yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92,35 miliar.
Penyidikan mengungkap pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi kontrak dan progres fisik pekerjaan jauh di bawah ketentuan, meski pembayaran tetap dilakukan.
Akibatnya, negara tidak hanya mengalami kerugian keuangan, tetapi juga kerugian perekonomian yang diperkirakan mencapai Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak dapat diselesaikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
