Terungkap di Sidang, Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Dolar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap sejumlah fakta baru.
Mulai dari istilah “dana operasional”, penerimaan amplop berisi dolar Singapura, hingga adanya instruksi melakukan “bersih-bersih” setelah muncul informasi soal pemantauan aparat penegak hukum.
Fakta-fakta tersebut disampaikan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Perkara ini menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Budiman mengungkap istilah “dana operasional” mulai digunakan setelah Sisprian menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen. Menurutnya, Sisprian meminta dirinya menjalin komunikasi dengan para pengusaha cukai.
Padahal, Direktorat P2 telah memiliki anggaran resmi melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN).
“Saat itu dibutuhkan dana yang lebih dari sekadar DOKPPN karena ada kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa di-cover sama DOKPPN. Jadi saat itu dimunculkan istilah dana operasional,” ujar Budiman di persidangan.
Ia menegaskan sebelum Sisprian menjabat, pola pengumpulan dana seperti itu tidak pernah dilakukan.
“Tidak ada. Kami memang tidak membuka komunikasi terkait hal-hal seperti itu. Kami mencari informasi, tapi tidak menerima hal-hal seperti itu,” katanya.
Dalam persidangan, Budiman juga mengaku menerima empat amplop berisi sekitar 5.000 hingga 5.200 dolar Singapura per amplop yang disebut berasal dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan.
“Saya tanya ini apa? Terus dari Blueray. Setelah itu saya laporkan ke pimpinan Pak Sisprian,” ungkapnya.
Menurut Budiman, Sisprian mengatakan uang tersebut digunakan sebagai dana operasional.
“Ini buat operasional Pak Bayu,” kata Budiman menirukan ucapan Sisprian.
Budiman mengaku seluruh uang tersebut diserahkan kepada staf bernama Salisa untuk dikelola sebagai dana operasional. Ia juga mengakui pernah menggunakan dana itu untuk mengganti telepon genggamnya yang rusak.
Namun, pada pemberian kelima, Budiman memutuskan menolak menerima amplop tersebut.
“Feeling saja. Saya merasa sudah tidak saatnya menerima itu. Saya sampaikan ke Orlando, ‘Sudahlah saya enggak usah lagi’,” ujarnya.
Persidangan juga mengungkap adanya arahan melakukan “bersih-bersih” setelah muncul informasi bahwa aparat penegak hukum mulai memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Budiman membantah pernah memerintahkan pembakaran amplop, tetapi mengakui ada instruksi membersihkan barang-barang yang dianggap bermasalah.
“Bahasa dari Pak Sisprian dan saya, ‘bersih-bersih saja’,” katanya.
Saat ditanya alasan tindakan tersebut, Budiman menjelaskan bahwa mereka panik setelah memperoleh informasi adanya pemantauan aparat.
“Sudah ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi, wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi diminta dibersih-bersih,” ujarnya.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diduga menerima suap sebesar Rp63,58 miliar berupa uang tunai, fasilitas hiburan, dan barang mewah dari Blueray Cargo Group agar proses pengeluaran barang impor dipercepat.
Selain itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp15,22 miliar dari sejumlah pengusaha importir dan pelaku usaha yang berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dengan demikian, total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa mencapai sekitar Rp78,8 miliar.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto sejumlah ketentuan dalam KUHP yang berlaku. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
