Heboh Isu Bank Asing Tarik Rp11,5 Triliun dari RI, OJK Akhirnya Buka Suara
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang menyebut tiga bank asing, yakni Standard Chartered, Citibank, dan HSBC, menarik dana hingga Rp11,5 triliun dari Indonesia karena menurunnya kepercayaan terhadap iklim investasi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan informasi yang beredar tersebut merupakan salah tafsir terhadap aktivitas bisnis perbankan yang normal.
“Itu sebenarnya terlalu berlebih-lebihan ya. Nggak benar itu sebetulnya. Kalau orang investasi di Indonesia, dia mengirimkan keuntungannya, ya itu sesuatu yang wajar dilakukan,” kata Dian di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Dian, dana yang dikirim ke luar negeri bukan merupakan aksi capital flight atau pelarian modal, melainkan pembagian dividen dan pengiriman laba kepada kantor pusat atau pemegang saham di negara asal.
Ia menjelaskan, perusahaan asing yang menanamkan modal di Indonesia tentu berhak memperoleh keuntungan dari hasil investasinya.
“Namanya orang investasi duit besar di sini terus ada untung, ya boleh dong,” ujarnya.
OJK menegaskan aktivitas tersebut merupakan praktik bisnis yang lazim dalam dunia investasi dan tidak mencerminkan menurunnya kepercayaan investor asing terhadap perekonomian Indonesia.
Sebagai contoh, HSBC Indonesia pada 2025 membagikan dividen tunai sekitar Rp2,95 triliun yang terdiri atas dividen reguler sebesar Rp1,32 triliun dan dividen khusus Rp1,64 triliun.
Sementara Standard Chartered mengirimkan laba sekitar Rp388 miliar kepada pemegang saham, namun tetap mempertahankan saldo laba ditahan sekitar Rp967,6 miliar untuk mendukung operasional di Indonesia.
Dian menambahkan seluruh proses pengiriman dividen maupun laba tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada dalam pengawasan regulator.
OJK juga mengingatkan bahwa lalu lintas devisa, termasuk pengiriman keuntungan investasi ke luar negeri, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
Karena itu, OJK memastikan perpindahan dana yang dilakukan bank-bank asing tersebut merupakan aktivitas business as usual, bukan penarikan modal besar-besaran akibat kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi Indonesia.
