Diduga Sebar Foto Pribadi Mantan Pacar, Pria di Medan Dilaporkan ke Polda Sumut
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Seorang pria berinisial JRT dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan menyebarkan foto pribadi bernuansa asusila milik mantan kekasihnya. Selain itu, korban juga membuat laporan terpisah terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.
Korban berinisial AF (33), warga Kota Medan, membuat dua laporan polisi ke Polda Sumut pada 19 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan serta dugaan penghinaan yang menyerang nama baiknya.
Kuasa hukum korban, Aulia Arifandi, mengatakan langkah hukum itu diambil karena kliennya merasa dirugikan secara pribadi maupun psikologis.
“Laporan tersebut dibuat sebagai upaya hukum klien kami yang merasa dirugikan, baik akibat dugaan penyebaran foto atau gambar bernuansa asusila maupun dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” kata Aulia dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Aulia, laporan pertama teregister dengan nomor LP/B/1164/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan itu, AF menduga mantan kekasihnya telah menyebarkan foto pribadi yang merupakan tangkapan layar dari sebuah video pribadi tanpa persetujuannya.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 28 Maret 2026. Saat berada di rumahnya di Kota Medan, korban mengaku menerima pesan WhatsApp yang berisi sejumlah foto dirinya tanpa busana.
Korban menduga foto-foto tersebut berasal dari tangkapan layar video pribadi yang sebelumnya dimiliki terlapor.
“Klien kami menduga foto-foto tersebut merupakan hasil tangkapan layar dari sebuah video pribadi. Foto tersebut kemudian dikirimkan melalui WhatsApp kepada klien kami. Karena merasa dirugikan dan tidak pernah memberikan persetujuan untuk penyebarluasan, maka klien kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Aulia.
Selain dugaan penyebaran foto pribadi, AF juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.
Laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/1163/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporannya, korban mengaku menemukan unggahan dari sebuah akun TikTok yang menyebut dirinya dengan istilah “pelakor” serta mengunggah fotonya disertai narasi yang dinilai merendahkan kehormatan dan nama baiknya.
Korban juga mengaku menerima pesan suara yang berisi kata-kata yang dianggap menghina.
“Unggahan tersebut bukan hanya menyebut klien kami dengan istilah yang menurutnya merendahkan, tetapi juga disertai foto atau gambar dirinya. Klien kami merasa hal tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baiknya,” kata Aulia.
Kuasa hukum AF berharap kedua laporan tersebut diproses secara profesional oleh penyidik Polda Sumut dengan mendalami seluruh bukti elektronik dan keterangan para pihak.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, bukti elektronik, maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik Polda Sumut mengenai perkembangan penanganan dua laporan tersebut. Kasus ini masih dalam proses hukum dan seluruh dugaan yang dilaporkan masih menunggu pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
