Unggah dan Komentari Pidato Prabowo Soal Nuklir Iran di Threads, Dua Pria Kini Jadi Tersangka
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
BANDUNG, GEOSIAR.CO.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan dan komentar di media sosial Threads yang diduga mengandung unsur provokasi menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai unggahan dan komentar tersebut mengandung ajakan atau hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
“Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).
Menurut Hendra, tersangka AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan yang membahas pidato Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran. Pada unggahan tersebut kemudian muncul sejumlah komentar yang dinilai mengandung unsur hasutan.
“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Sementara itu, AF diduga merupakan pemilik akun yang menuliskan salah satu komentar yang menjadi perhatian penyidik.
Menurut Hendra, komentar tersebut berbunyi:
“Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat.”
Selain itu, penyidik juga menyoroti komentar lain dari akun berbeda yang berbunyi:
“Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat, kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja, sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi.”
Polisi menilai komentar-komentar tersebut berpotensi mengandung unsur provokasi dan ajakan melakukan tindak pidana sehingga dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah memeriksa dua orang saksi serta empat ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, akun media sosial yang digunakan, serta telepon genggam milik para tersangka.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” kata Mujianto.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri motif para tersangka dalam membuat unggahan dan komentar yang menjadi dasar laporan polisi.
