Tragis! Adik Aniaya Abang Kandung hingga Tewas, Dipicu Sengketa Harta Warisan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
TAPANULI SELATAN, GEOSIAR.CO.ID – Sengketa harta warisan berujung maut di Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan. GS menganiaya abang kandungnya, SS, hingga meninggal dunia.
Kasus tersebut diduga dipicu persoalan pembagian harta warisan yang tak kunjung selesai. GS mengaku tidak mendapatkan bagian warisan dan selama ini hanya tinggal di sebuah gubuk.
Kapolsek Sipirok AKP Aswin Manurung mengatakan, penganiayaan terjadi saat kedua bersaudara tersebut berada di kawasan perkebunan. Peristiwa itu kemudian menyebabkan SS mengalami luka parah hingga meninggal dunia di lokasi.
“Kasus adik menganiaya abang kandungnya ini dipicu karena persoalan harta warisan yang tak kunjung selesai,” ujar Aswin dalam paparannya di Polres Tapanuli Selatan, Jumat (7/8/2026).
Harta warisan yang menjadi persoalan terdiri atas sebuah rumah dan lahan yang digunakan untuk berkebun. Dalam pembagian tersebut, SS sebagai abang disebut mendapatkan bagian berupa lahan, sementara rumah ditempati oleh sang paman.
Sementara GS mengaku tidak memperoleh harta warisan.
“Saya tak ada dapat warisan. Saya tinggal di gubuk,” ujar GS singkat.
Ketegangan antara kedua bersaudara itu kemudian memuncak ketika mereka berada di area perkebunan. Penganiayaan terjadi hingga SS mengalami luka serius.
“Korban sempat ditolong oleh warga, namun karena pendarahan yang cukup hebat, korban meninggal dunia,” kata Aswin.
Setelah kejadian, GS melarikan diri ke kawasan perbukitan yang dipenuhi semak belukar dan jauh dari permukiman warga.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pengejaran. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sipirok menyisir kawasan perkebunan dengan kondisi medan yang sulit, berupa perbukitan dan jalur sempit.
Petugas akhirnya mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan GS. Polisi kemudian menemukan GS bersembunyi di sebuah pondok tua di kawasan perkebunan.
“Dalam waktu sekitar delapan jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan. Medan yang sulit tidak menghalangi personel untuk mengungkap kasus ini,” ujar Aswin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penganiayaan. Barang bukti itu terdiri dari dua bilah parang, satu sekop, satu cangkul, satu tas sandang, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta satu sarung pisau.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan medis di RSUD Sipirok menunjukkan SS mengalami sejumlah luka akibat benda tajam.
Korban mengalami luka pada bagian pipi kiri di bawah mata. Selain itu, terdapat luka memanjang dari bagian rahang hingga telinga dengan kedalaman sekitar dua sentimeter.
Hasil visum tersebut selanjutnya akan dicocokkan dengan barang bukti yang telah diamankan polisi untuk memastikan penyebab kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Iptu Bontor Desmonth Sitorus mengatakan, penyidik sementara menduga persoalan warisan menjadi pemicu penganiayaan tersebut.
Namun, polisi belum menjadikan persoalan warisan sebagai kesimpulan akhir mengenai motif kasus.
” Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa ini. Pemeriksaan terhadap saksi, keluarga, dan pihak terkait masih terus dilakukan agar seluruh fakta terungkap secara utuh,” ujarnya.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso mengapresiasi personel yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu relatif singkat.
Ia meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap.
