GPEI Sumut Minta Jaminan Keamanan Data dalam Penerapan Permenkum 49/2025
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Sumatera Utara meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan data perseroan dalam penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.
Ketua GPEI Sumatera Utara, Hendrik Sitompul, mengatakan dunia usaha membutuhkan kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi sekaligus perlindungan terhadap informasi perusahaan yang disampaikan melalui sistem administrassi pemerintah.
Hal itu disampaikan Hendrik saat diwawancarai GEOSIAR.CO.ID melalui sambungan telepon, menyikapi pembahasan Permenkum 49/2025 dalam pertemuan Tim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara bersama sejumlah asosiasi dunia usaha di Medan, Kamis (13/8/2026).
“Dunia usaha tentu membutuhkan kepastian dan kejelasan dalam menjalankan setiap ketentuan. Kalau ada kewajiban pelaporan, perlu ada kepastian juga mengenai keamanan dan perlindungan data perusahaan yang disampaikan,” ujar Hendrik.
Menurut Hendrik, informasi perusahaan merupakan bagian penting dalam kegiatan usaha sehingga mekanisme penyimpanan, penggunaan dan akses terhadap data tersebut perlu dijelaskan secara transparan.
“Informasi perusahaan tidak semuanya merupakan informasi yang bisa diketahui secara bebas. Karena itu, bagaimana data tersebut disimpan, digunakan dan siapa yang dapat mengaksesnya perlu dijelaskan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, dalam pertemuan TTF Kadin Sumut, sejumlah pelaku usaha menyampaikan aspirasi terkait penerapan Permenkum 49/2025 yang mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas (PT).
Ketua TTF Kadin Sumut Razali Husein meminta peserta menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dunia usaha untuk dihimpun sebagai bahan evaluasi.
Sekretaris GPEI Sumut, Donsisko Paranginangin, SH, MH, yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan masukan dari asosiasi dunia usaha perlu disampaikan secara resmi agar menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
“Yang penting ada ruang untuk menyampaikan masukan dan pembahasan, sehingga penerapannya bisa dipahami dengan baik oleh dunia usaha,” ujar Donsisko.
Dalam pertemuan itu, sebagian peserta menilai terdapat tambahan beban bagi pelaku usaha, termasuk kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan ketentuan lainnya. Sebagian peserta juga mengusulkan penundaan serta sosialisasi lebih masif sebelum aturan diterapkan secara penuh.
Pertemuan diikuti 37 peserta dari berbagai asosiasi dunia usaha. Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Sumut M Santri Azhar meminta seluruh asosiasi menyampaikan usulan dan kritik secara tertulis kepada Kadin Sumut.
“Para peserta yang berasal dari berbagai asosiasi dunia usaha agar menyampaikan usulan, masukan dan kritikan secara tertulis dan resmi dari masing-masing asosiasi,” ujarnya.
Seluruh masukan tersebut selanjutnya akan diinventarisasi Kadin Sumut untuk diteruskan kepada Kadin Indonesia dan pemerintah pusat.
