Modus Syeikh Ahmad Al Misry Cabuli Lima Santri, Iming-imingi Kuliah ke Mesir
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Bareskrim Polri mengungkap modus pendakwah asal Mesir, Syeikh Ahmad Al Misry alias SAM, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam daftar pencarian internasional setelah diduga melarikan diri ke Mesir. Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka pada 9 Juli 2026.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan tersangka dengan memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama sekaligus guru ngaji para korban.
“Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Nurul mengatakan, tersangka juga diduga memberikan iming-iming kepada korban berupa fasilitas untuk melanjutkan kuliah atau sekolah di Mesir.
“Dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi secara berulang di sejumlah lokasi. Di antaranya Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta hingga Mesir dalam rentang waktu 2017 sampai 2025.
Lima korban dalam perkara tersebut seluruhnya laki-laki. Mereka terdiri dari empat anak dan satu laki-laki dewasa.
Penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut. Bukti yang diperoleh antara lain keterangan saksi, keterangan korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan ahli TPKS serta hasil digital forensik dari telepon seluler para korban.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).
Ahmad Al Misry sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Laporan tersebut dibuat di Bareskrim Polri pada 12 Maret 2026.
Kasus ini kemudian berkembang setelah pihak perwakilan korban mengungkap adanya lebih dari satu korban yang berasal dari sejumlah daerah.
Perwakilan korban, Habib Mahdi, sebelumnya juga mengungkap dugaan adanya upaya pembenaran terhadap tindakan yang dilakukan tersangka dengan membawa-bawa nama Nabi Muhammad SAW.
“Saya buka, ada satu video yang singkat ya. Kurang lebih durasinya 9 detik. Itu kalimat bahwa ‘Syekh, kenapa demikian’. Lalu si Syekh itu mengatakan, ‘enggak apa-apa kok, Nabi Muhammad dengan Sayyidina Ali pun melakukan hal yang seperti itu’,” terang Habib Mahdi dalam sebuah tayangan YouTube, dikutip Kamis (23/4/2026).
Ahmad Al Misry selama ini dikenal sebagai salah satu pendakwah asal Mesir yang cukup dikenal di Indonesia. Ia juga pernah menjadi juri dalam program hafiz Alquran yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Al Misry diketahui berada di Mesir. Interpol kemudian menerbitkan red notice terhadapnya dengan nomor A/10808/7-2026.
Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko membenarkan penerbitan red notice tersebut.
“Red noticenya sudah terbit,” kata Untung saat dihubungi, Senin (3/8/2026).
Untung mengatakan Polri masih berupaya mencari dan menangkap tersangka yang berada di Mesir. Polri juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk proses penanganan kasus tersebut.
“Masih (di Mesir). Masih dalam upaya (penangkapan),” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI di Mesir, Divisi Hubinter Polri dan Interpol terkait keberadaan serta upaya pemulangan Ahmad Al Misry ke Indonesia.
