Krisis Iklim Mengancam, APBN 2027 Diminta Siapkan Dana Khusus Pemulihan Bencana
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah didorong menyiapkan alokasi khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 untuk menghadapi dampak bencana akibat krisis iklim yang semakin meningkat.
Dorongan tersebut disampaikan Climate Rangers Jakarta dan 350 Indonesia yang menilai pemulihan bencana tidak seharusnya baru dicari anggarannya setelah bencana terjadi.
Campaigner Climate Rangers Jakarta, Rendy Dharmawansyah mengatakan, APBN 2027 perlu memiliki skema pendanaan antisipatif untuk menghadapi risiko bencana hidrometeorologi, termasuk dampak fenomena El Niño yang semakin berat akibat perubahan iklim.
“Pemulihan bencana tidak boleh lagi dicarikan anggarannya setelah bencana terjadi. APBN 2027 harus mengalokasikan pendanaan untuk pemulihan sekaligus pencegahan,” ujar Rendy dalam keterangannya.
Menurutnya, kebijakan anggaran negara harus memperhitungkan tanggung jawab antargenerasi. APBN tidak hanya diarahkan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi saat ini, tetapi juga harus melindungi masyarakat dari dampak krisis iklim di masa depan.
Dorongan tersebut muncul setelah berbagai bencana akibat cuaca ekstrem melanda sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah bersama DPR sebelumnya memperkirakan kebutuhan pemulihan pascabencana iklim di Sumatera mencapai sekitar Rp100,1 triliun.
Anggaran tersebut direncanakan terbagi dalam tiga tahun, yakni Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028.
Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan kerugian ekonomi akibat perubahan iklim dapat mencapai Rp2.000 triliun pada 2029 apabila tidak ada langkah mitigasi yang kuat.
Rendy menilai kondisi tersebut harus menjadi dasar pemerintah membangun mekanisme pembiayaan pemulihan bencana iklim yang bersifat pasti dan berkelanjutan.
Sementara itu, Country Manager 350 Indonesia, Sisilia Nurmala Dewi, mendorong pemerintah mencari sumber penerimaan negara yang lebih berkeadilan untuk membiayai penanganan krisis iklim.
Ia mengusulkan penerapan pajak keuntungan berlebih (windfall profit tax) terhadap perusahaan bahan bakar fosil serta pajak kekayaan (wealth tax) bagi kelompok masyarakat dengan kekayaan besar.
Menurut Sisilia, pihak yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap krisis iklim juga harus ikut menanggung biaya pemulihan.
“Pemulihan bencana, perlindungan masyarakat, dan transisi energi membutuhkan sumber daya nyata,” katanya.
Ia berharap pemerintah, DPR, dan Kementerian Keuangan menjadikan pendanaan krisis iklim sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional dalam penyusunan APBN 2027.
