Antre Pertalite Bikin Macet, Balikpapan Atur Jam Isi BBM Mulai 1 September
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
BALIKPAPAN, GEOSIAR.CO.ID – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai memberlakukan aturan baru penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar terhitung 1 September 2026.
Kebijakan ini diambil untuk mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU yang belakangan kerap mengganggu arus lalu lintas.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/Setda tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan.
Jam Layanan Pertalite Dipisah Motor dan Mobil
Untuk Pertalite, sejumlah SPBU akan membagi waktu pelayanan antara kendaraan roda dua dan roda empat. Di SPBU Jalan MT Haryono dan SPBU kawasan Sepinggan, misalnya, kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita, sementara kendaraan roda empat baru mendapat giliran pukul 22.00 hingga 06.00 Wita keesokan harinya.
Pola berbeda diterapkan di SPBU Gunung Guntur, yang sepenuhnya berhenti melayani kendaraan roda dua dan hanya melayani mobil pada pukul 08.00 hingga 22.00 Wita. Sementara itu, SPBU Kariangau tetap khusus melayani kendaraan roda dua, dengan larangan mengantre di bahu maupun badan jalan pada sisi kiri dan kanan. SPBU ini turut melayani pengisian bus Bacitra dan bus antarmoda menuju IKN pada pukul 22.00 hingga 24.00 Wita.
Selain mengatur jam layanan di SPBU yang sudah ada, Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan yang akan khusus melayani Pertalite untuk kendaraan roda dua, yakni di kawasan Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.
Kelima SPBU tersebut baru bisa beroperasi penuh setelah mengantongi surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas serta menuntaskan proses uji tera.
Khusus angkutan umum berpelat kuning di SPBU Kilometer 15, pengisian tetap dapat dilakukan selama 24 jam tanpa harus mengikuti aturan ganjil-genap. Kendaraan yang sudah mengantre sesuai jadwal namun baru terlayani setelah pergantian hari tetap akan tetap dilayani petugas.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan ditindak tegas.
“Bagi yang melanggar ketentuan surat edaran, penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan,” kata Bagus dalam konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026).
Tim gabungan yang dimaksud melibatkan unsur kepolisian, Forkopimda, dan Pertamina.
Biosolar Ikut Sistem Ganjil-Genap
Aturan baru juga berlaku untuk penyaluran Biosolar, yang kini dibagi berdasarkan jenis dan berat kendaraan serta sistem nomor polisi ganjil-genap. SPBU Kilometer 13 diperuntukkan khusus bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton untuk angkutan barang, dan beroperasi selama 24 jam.
Sementara SPBU Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam dengan berat di bawah 10 ton, serta kendaraan roda empat baik untuk angkutan orang maupun barang, dengan pola pelat nomor ganjil dilayani pada tanggal ganjil dan pelat genap pada tanggal genap.
Pengisian ulang Biosolar juga dibatasi dengan jeda 48 jam sebelum kendaraan yang sama dapat kembali mengisi bahan bakar. Meski begitu, aturan ganjil-genap ini dikecualikan bagi angkutan umum dan bus umum.
Pihak Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan baru ini demi mendukung penataan distribusi BBM bersubsidi yang lebih tertib di Balikpapan.
