Pemko Pematangsiantar Siapkan Aturan, Developer Wajib Bangun Fasum Sendiri
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
SIANTAR, GEOSIAR.CO.ID – Pengembang perumahan di Kota Pematangsiantar akan diwajibkan membangun sendiri prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sebelum fasilitas tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Ketentuan itu disiapkan melalui rancangan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang penyelenggaraan PSU perumahan dan kawasan permukiman. Rancangan regulasi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (14/9/2026).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang mengatakan, Perwa tersebut disusun untuk memberikan kepastian mengenai proses penyerahan, status pengelolaan, hingga tanggung jawab pemerintah daerah terhadap PSU yang telah diserahkan pengembang.
“Tujuan Perwa ini yakni meningkatkan kepastian hukum atas status dan pengelolaan PSU perumahan, mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan PSU yang lebih baik dan berkelanjutan, menjamin pemeliharaan dan keberlanjutan PSU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penghuni,” kata Robert.
Menurutnya, regulasi tersebut juga diarahkan untuk menciptakan tata kelola administrasi dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib setelah PSU diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, Perwa diharapkan memperkuat koordinasi dan pengawasan antara pemerintah daerah, pengembang, serta masyarakat. Dengan demikian, kawasan perumahan dapat memenuhi aspek kelayakan, keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Happy Oikumenis Daely menyatakan dukungannya terhadap penyusunan regulasi tersebut.
Menurut Happy, pertumbuhan kawasan perumahan di Pematangsiantar terus berkembang dan memberikan dampak terhadap penyediaan hunian bagi masyarakat sekaligus perekonomian daerah.
Namun, pertumbuhan tersebut harus diikuti dengan penyelenggaraan PSU yang tertib dan memiliki kepastian hukum.
PSU yang dimaksud antara lain jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, jaringan utilitas, penerangan jalan umum, serta fasilitas lainnya yang menunjang kehidupan warga di kawasan perumahan.
“Sebaliknya, apabila PSU tidak direncanakan, dibangun, diserahkan, dan dikelola dengan baik, maka pada akhirnya dapat menimbulkan berbagai persoalan, baik bagi masyarakat, pemerintah daerah maupun pengembang,” kata Happy.
Karena itu, Pemko Pematangsiantar memandang perlu adanya regulasi yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pengembang, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan PSU perumahan dan kaveling komersial perumahan.
Happy berharap FGD tidak berhenti pada pembahasan rancangan regulasi, tetapi menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan dan menyamakan persepsi sebelum aturan tersebut ditetapkan.
“Saya berharap forum ini tidak hanya menjadi tempat untuk menyampaikan draft regulasi yang telah disusun, tetapi benar-benar menjadi ruang untuk berdiskusi, mengidentifikasi permasalahan, menyamakan persepsi, dan mencari solusi bersama,” ujarnya.
FGD tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar Edi Sutrisno, Sekretaris BPKPD Ronny Dicky Wijaya Sinaga, serta sejumlah pimpinan OPD, camat, dan lurah.
Penyusunan Perwa PSU ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kepesertaan Robert Sitanggang dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) BPSDM Provinsi Sumatera Utara Angkatan XII.
