Duel Suami Dipicu Cekcok Istri, Tetangga Tewas Ditikam di Sibolga
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
SIBOLGA, GEOSIAR.CO.ID – Pertengkaran dua perempuan yang bertetangga berujung maut di Sibolga. Perselisihan yang awalnya hanya cekcok antaristri kemudian melibatkan suami masing-masing hingga terjadi penikaman.
Korban berinisial SL (32) tewas setelah mengalami luka tikam di bagian leher. Sementara terduga pelaku berinisial AN (33) telah ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Irwan mengatakan kedua keluarga tersebut sebelumnya sudah beberapa kali terlibat keributan karena berbagai persoalan.
“Istri korban dan pelaku yang terlibat pertengkaran, cekcok mulut hingga memanas,” kata Irwan, Kamis (17/9/2026).
Datang Bawa Senjata Tajam
Menurut Irwan, pertengkaran kembali terjadi antara korban dan istri terduga pelaku. Warga sempat berusaha melerai kedua pihak agar perselisihan tidak semakin besar.
Namun situasi kembali memanas setelah AN datang ke lokasi.
“Pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam, kemudian menusuk korban pada bagian leher. Korban mengalami luka serius dan pendarahan hebat,” ungkap Irwan.
Warga kemudian menghubungi polisi dan membawa korban ke rumah sakit. Namun nyawa SL tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Kabur ke Tapteng, Ditangkap Enam Jam Kemudian
Usai kejadian, AN melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng.
Polisi yang memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku kemudian melakukan pengejaran dan menangkap AN sekitar pukul 17.20 WIB.
“Terduga pelaku berinisial AN (33) ditangkap sekitar enam jam setelah peristiwa terjadi. Dia kabur ke Tapteng,” ujar Irwan.
AN selanjutnya dibawa ke Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk menentukan penerapan pasal berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
